pilarbalinews.com

Tiga Korban Sempat Trauma dan Malu di Persekusi, Polda Bali Ringkus 6 Tersangka Kasus Pidana Pornografi dan Kekerasan Anak

Enam tersangka kasus dugaan persekusi terhadap tiga remaja, diamankan Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (7/5/2025).

Ditreskrimum Polda Bali mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak. Kasus ini menetapkan 6 orang tersangka, dengan peran berbeda-beda.

Jumpa pers bersama Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. di dampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, Rabu (7/5/2025) di lobi Ditreskrimum Polda Bali.

Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 Maret 2025, dengan korban 3 orang anak inisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17). Sedangkan, 6 tersangka masing-masing inisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

Melalui penelusuran bukti-bukti dan saksi-saksi. Peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (18/3/2025) sekitar Pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. Mertha Yoga No. 8 Denpasar, di mana ketujuh tersangka/Pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun.

“Pengakuan para tersangka/pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tiak senonoh, yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban,” ujar Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Bali, Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Dijelaskan Wagub Giri Prasta

Lebih lanjut, peran tersangka KEP merekam aksi tidak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim vidionya ke grup dengan nama “HIDUP SEHAT”, selanjutnya salah satu peserta grup berinisial MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kehadian tersebut viral.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan para korban an. AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah; an. KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan, an. ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan di atas betis.

“Saat ini, keenam tersangka an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku inisial MWD diterapkan SPPA,” tegas Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari.

BACA JUGA  Pariwisata Berkualitas, Prof. Dasi Astawa Soroti Destinasi hingga Regulasi Pemerintah 

Keenam tersangka juga disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara; Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara; Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

“Tentu kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka, hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut. Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru disekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak-anak kita,” demikian Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari.