Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal negara Belarusia, laki-laki inisial HS (29).
Pelaku HS diringkus bersama dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan Kokain : 33,69 gram.
“Pelaku HS diamankan bersama barang buktinya, Ganja berupa 483,5 gram dan Kokain : 33,69 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., Selasa (7/4/2026).
Selama pengintaian aparat, diduga pelaku HS bertempat tinggal sementara di Pradnya Guets House kamar no 3 Jalan Langui Kauh No. 305, Br Langui, Ds Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
“Terkait ganja dan kokain yang diduga pelaku oleh WNA, dapat mencegah jaringan internasional terkait pengiriman ganja dari luar negeri Swiss dan kokain dari Georgia yang diduga untuk diedarkan di wilayah Bali,” tegas Kompol Komang Agus.
Untuk diketahui, tidak saja kasus menonjol dari tersangka HS diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar. Selama periode 1 Maret s.d. 7 April 2026, Satresnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan pengungkapan 40 kasus dengan jumlah tersangka 42 orang laki-laki.
“Peranan 42 tersangka laki-laki rata-rata sebagai pengedar. Kemudian total jumlah barang bukti diamankan, yakni: Ekstasi 2.135 Butir (994,77 gram); Sabhu 1.299,44 gram (1.2 Kg); Ganja 1.078,3 gram (1 Kg); Tembakau sintetis 285,3 gram; dan Kokain 33,69 gram,” bebernya.
Kompol Komang Agus menambahkan dari pengungkapan 42 kasus, terdapat residivis inisial Vicky Monaro (VM) kasus narkotika Tahun 2016 dan Ngakan Putu Sugiantara (NP) kasus narkotika Tahun 2021.
“Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku adalah mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat,” tambahnya.
Sedangkan, pasal disangkakan: Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 milyar; Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp2 milyar; Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tmTahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2 milyar. PBN001
Ket Foto: Penangkapan HS (29) pelaku terlibat narkotika jenis Ganja dan Kokain, diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar, Selasa (7/4/2026).