Komitmen wujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas serta demi masa depan demokrasi, negara, dan bangsa yang lebih baik, KPU Provinsi Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Jumat (2/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan unit kerja KPU Provinsi Bali, dengan berlandaskan sumpah jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penandatanganan Perjajian Kinerja dan Pakta Integritas berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta pejabat di lingkungan KPU Provinsi Bali.
Momentum ini menjadi bagian penting dalam penguatan komitmen kelembagaan pada awal tahun 2026.
Menurut I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali periode 2023-2028, bahwae proses penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas diawali oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, kemudian dilanjutkan oleh jajaran KPU Provinsi Bali, dan selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi Bali.
“Selain itu, KPU Provinsi Bali juga menandatangani Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan sebagai upaya meningkatkan kinerja kelembagaan serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Lidartawan.
Melalui penandatanganan ini, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Termasuk juga menjauhkan seluruh jajaran dari praktik penyimpangan dan benturan kepentingan demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas,” tandasnya. PBN001