Ket Foto: Suasana diskusi dalam kunjungan OJK dan Media Provinsi Bali ke LPS II Surabaya, Senin (8/12/2025).
Di tingkat masyarakat umum nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih belum begitu familiar. Selain bertujuan menjaga stabilitas keuangan, LPS juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam memastikan jaminan atas uang nasabah, khususnya apabila bank mengalami pencabutan usaha.
Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, dalam kunjungan bersama awak media ke LPS Surabaya, menekankan bahwa LPS hadir menjadi badan hukum dalam menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan, melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.
Kehadiran UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.
“Mengenai penguatan fungsi LPS melalui UU No. 4 tahun 2023 yang lebih dikenal dengan UU P2SK. LPS ini memiliki peran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK,” beber Puji Rahayu, pada Senin (8/12/2025) di LPS Surabaya.

“Kami berharap lewat keberadaan UU P2SK, akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Ini akan menjawab tantangan dan kepercayaan bagi sektor keuangan kita, seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.
Semenjak LPS berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005, kehadiran LPS mengalami metamorfosis dalam hal peran dan fungsinya menjaga stabilitas keuangan nasional.
Menurut Bambang Samsul Hidayat selaku Kepala Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya, bahwa LPS diawal memiliki fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Namun, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenanganny
“Jadi salah satunya menjadi perhatian menambah jumlah rekening dan menambah nominal rekening. Kami juga akan melakukan dukungan terhadap penjaminan police asuransi,” katanya.
“Selain itu, kami akan menjamin hubungan dengan media di daerah,” imbuh Bambang.

Di tahun 2023 pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS diamanatkan pula sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada Tahun 2028.
“Aset kami Rp270 T, kami masih melakukan persiapan premi untuk perbankkan,” kata Bambang.
Untuk diketahui, keberadaan LPS juga didirikan sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis moneter 1997/1998.
Secara teoritis, program penjaminan simpanan akan mampu mencegah terjadinya bank-run, yaitu peristiwa di mana banyak nasabah secara bersamaan menarik dana secara besar-besaran.
“LPS kini telah bertranformasi dari semula hanya menjadi paybox plus, kemudian menjadi loss minimizer, dan saat ini menjadi risk minimizer,” tegasnya.
Terhadap menjalankan operasional LPS, di mana bank yang membayar. “Ada premi yang sifatnya penjaminan, jika nantinya ada suatu krisis,” terangnya.
Hal penting lainnya, syarat penjaminan simpanan LPS, di mana ada kriteria 3T: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; 3. Tidak diindikasikan dan atau terbukti perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan bank.
Fasilitas dan Lengkap LPS
Selain, memberikan layanan-layanan pengaduan bank yang mengalami pencabutan usaha, pengembalian simpanan, dan lainnya.

Ternyata LPS Surabaya memiliki fasilitas lengkap, dari ruang pelayanan nasabah yang nyaman, layanan rapat, dan lainnya.
“Kalau pengaduan kebanyakan dari Jatim, kalau Bali belum ada,” kata Ridho, salah satu petugas di LPS Surabaya. PBN001