pilarbalinews.com

Tiga Residivis Ditangkap Satreskrim Polres Badung, Terbukti Jambret Tante Jenna dan Mengakibatkan Tewas

Satreskrim Polres Badung bersama Ditreskrimsus Polda Bali dan Polsek Kuta Utara, meringkus tiga pelaku jambret yang mengakibatkan nyawa melayang korban Juhaeryah Velina (46) atau Tante Jenna asal alamat KTP KP. Pekong Desa Saga, Kec. Balaraja, Kab. Tanggerang, Provinsi Banten.

Korban tante Jenna mengalami begal di Jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Sabtu (7/2/2026) lalu Pukul 23.30 Wita.

Inisial tiga pelaku laki-laki begal di Jalan Pengubengan, Kerobokan Kelod, di antaranya: A (24) alamat KTP Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta Jabar, alamat sementara Br. Sayan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar; S.Y (21) alamat KTP Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Jabar, alamat sementara Kel/Desa Sumerta Kauh Denpasar Timur; A.S (40) alamat KTP Kec. Cianjur, Jawa Barat, alamat sementara kost di Denpasar Timur.

“Korban mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri ketika dalam perjalanan pulang dari acara Forum Gallery Cafe dengan melintasi Jalan Raya Pengubengan Kelurahan Kerobokan Kelod. Hasil pengecekan CCTV pihak kepolisian, terlihat korban dipepet oleh pengendara sepeda motor berboncengan tiga dari ssbelah kiri, dan terlihat pelaku yang duduk di bagian tengah menarik tas korban, yang menyebabkan motor korban oleng dan menabrak tiang listrik,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., di dampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., MH., dan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Sabtu (21/2/2029) di Lobi Mapolres Badung.

BACA JUGA  Tahanan di Sel Polresta Denpasar Diduga Keroyok Tersangka Pencabulan Hingga Tewas  

Dipaparkan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba bahwa pelaku sempat terjatuh dari kendaraanya, tetapi bangun kembali dan langsung kabur dengan kendaraannya. Dua pelaku sempat hendak kabur ke luar Bali menggunakan travel ke Purwakarta, Jawa Barat, tetapi berhasil ditangkap. Ketiga pelaku ditangkap bersamaan pada Kamis (12/2/2026).

“Terlihat apabila tas dan barang-barang milik korban tidak jadi diambil oleh pelaku. Ketiga pelaku adalah residivis. Yakni: A sebanyak 1 kali residivis (bebas 30 Januari 2026); S.Y sebanyak 1 kali residivis (bebas 4 Februari 2026; dan A.S sebanyak 5 kali residivis (bebas 31 Januari 2026). Mereka diduga bertemu di Lapas Gianyar, lalu berencana bertemu usai bebas dari penjara dan beraksi bersama. Mereka menggunakan motor curian. Ada upaya melarikan diri, dua pelaku mau lari naik travel ke Depok dan Purwakarta, akan bekerja di sana. Tapi, kami dibantu Polsek Kerambitan untuk penyisiran kendaraan travel dan berhasil menangkap dua pelaku A dan SY, lalu pelaku AS ditangkap aparat di wilayah Sanur, Densel,” tegasnya.

BACA JUGA  Listrik PLN Dorong Kemajuan UMKM di Denpasar

Barang bukti diamankan adalah: 1. Motor Honda Vario DK 5984 GBC (Palsu); 3 kaos digunakan pelaku; 1 motor Honda Stylo Nopol DK 2086 FDG; 1 tas selempang merk Louis Vuiton warna coklat milik korban.

“Pasal yang disangkakan 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. PBN001

Ket Foto: Terungkap pelaku A, SY, dan AS merupakan residivis, terlibat penjabretan terharap korban tante Jenna.