Kasus pengeroyokan remaja terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Imam Bonjol Gg. Kerta Pura 1 No. 1, Pemecutan Klod, Denbar, pada Minggu (25/5/2025) Pukul 01.00 Wita.
Pengeroyokan tersebut menimpa korban KAAK (21), alamat asal Lingkungan Bantang Banua, Kec. Sukasada, Buleleng.
Tercatat ada tiga terduga pelaku pengeroyokan, yakni inisial IPHW (25), GAJ (21) dan PED (22).
Pemicunya adalah cekcok mulut dan saling pandang, hingga berujung pengeroyokan.
“Modusnya terjadi cekcok dan dilanjutkan dengan terjadinya pemukulan, tendangan dan gigitan. Motifnya adalah merasa tidak terima karena saling pandang,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, SH., Senin (26/5/2025).
Melalui interogasi aparat, ketiga pelaku terbukti menganiaya dan disangkakan Pasal 170 KUHP.
Mereka diamankan langsung di Jalan Imam Bonjol Gg. Kerta Pura 1 No. 1, Pemecutan Klod, Denbar.
Masing-masing pelaku memiliki peranan berbeda, pelaku IPHW berselisih paham pertama kali dan memukul korban ke arah muka dan menendang ke arah perut korban sebanyak 1X
Pelaku GAJ, berperan melempar papan nasi jinggo jebing ke arah kepala korban dan memukul korban sebanyak 2X; dan pelaku PED, menendang korban di bagian kepala sebanyak 4X dan memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 4X.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” demikian AKP Sukadi. PBN001