pilarbalinews.com

Tiga Jaringan Sabu-sabu Dibekuk BNNP Bali, Rencana Diedarkan di Kota Denpasar

Peredaran gelap narkotika melalui modus tempelan menjadi modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika.

Diketahui modus tersebut biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika dan ditempatkan di tempat-tempat tertentu di wilayah Kota Denpasar.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam satu minggu ini BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika yang melancarkan aksinya melalui modus tempelan di tiga lokasi berbeda di Denpasar,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., Selasa (13/5/2025).

Tercatat di antaranya, kasus pertama diungkap pada Kamis (1/5/2025) di salah satu lahan kosong daerah Pemogan Denpasar, dengan tersangka seorang pemuda tamatan SMP berinisial ADS (32) yang ditangkap petugas BNNP Bali. Peran ADS mengambil tempelan berupa plastik warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 370,66 gram netto.

BACA JUGA  WNA Diharapkan Dukung Kamtibmas, Kapolda Bali Libatkan Peranan Konsulat

Kasus kedua, diungkap pada Selasa (6/5/2025) yang melibatkan dua orang pemuda sebagai tersangka yang ditangkap saat mengambil tempelan di dekat pelinggih Jl. Tantular I Denpasar. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka MAP (23) dan PAS (31) berupa paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 28,15 gram netto dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan kembali di Denpasar.

Kasus ketiga, yakni pada Rabu (7/5/2025) yang melibatkan dua tersangka MLT (28) dan ED (42). Mereka beroperasi mengambil tempelan di daerah lahan kosong Jl. Tukad Batanghari Denpasar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu paket tempelan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus luarnya dengan plastik hijau dengan berat 306,34 gram netto dan rencananya akan dipecah, lalu diedarkan sesuai pesanan.

BACA JUGA  PLN Bali Kerja Keras, Berhasil Pulihkan Listrik 100%

“Seluruh tersangka dari 3 jaringan beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali, untuk diproses lebih lanjut guna mendalami aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tandas Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat. PBN001