pilarbalinews.com

Tanam Ganja Hidroponik, Ditresnarkoba Polda Bali Gerebek Bule Belanda-Rusia

Ket Foto: Ditemukan kebun ganja hidroponik, dikelola tersangka NR (31) asal Belanda dan istrinya KV (33) asal Rusia. TKP di rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma, Ubung, Jumat (3/10/2025).

Ditresnarkoba Polda Bali berhasil membongkar kebun ganja hidroponik, yang dikelola Warga Negara Asing (WNA).

Setelah mengetahui informasi kebun ganja hidroponik, jajaran Ditresnarkoba Polda Bali meringkus dua WNA, yakni NR (31) asal Belanda dan istrinya KV (33) asal negara Rusia.

Menurut Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.IK., M.Hum., bahwa pengungkapan dan penggrebekan bermula dari informasi masyarakat atas kegiatan mencurigakan, yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

“Kedua WNA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Kombes Pol. Radiant, di dampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, serta para Kasubdit, Jumat (3/10/2025) siang.

Kedua WNA tidak mampu berkutik, karena barang bukti kebun ganji masih tertata rapi secara hidroponik. Rata-rata pohon ganja setinggi 30 Cm hingga ada 1 meter, ditanam di dalam pot. Tanaman ganja ini tampak subur tumbuh, diduga dirawat pelaku secara telaten.

Saat pengerebekan, tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran TKP hingga, pada Rabu (1/10/2025) Pukul 12.30 Wita, tim berhasil mengamankan NR dan istrinya KV di depan rumah kontrakannya.

“Tim melakukan penggeledahan di dalam TKP dan benar ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA  Bayar Tagihan Lewat OCTO Mobile, Tanpa Antri Lama dan Praktis

Pola penanaman ganja hidroponik ini diduga sangat terorganisir, karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.

“Hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan. Tersangka mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik dan area pertumbuhan tanaman ganja siap panen,” terang Kombes Pol. Radiant.

Melalui pemeriksaan diketahui tersangka NR pada Mei 2025 mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.

Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr. C dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut. “Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial Mr. C yang kini dalam pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara keterlibatan KV selaku istri dari NR, statusnya masih dalam pemeriksaan dan masih di dalami peranan dalam kasus temuan tanaman ganja hidroponik ini. “Terhadap KV, belum kami tetapkan tersangka, masih diperiksa, kami ada waktu 3 x 24 jam ke depannya,” katanya.

Mengenai modus operandi NR, Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap bahwa NR memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik (clandestein).

BACA JUGA  Satgas Nataru Diaktifkan Lebih Dini, Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Energi

Barang bukti yang ditahan ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah atau bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut.

Terhadap kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan: Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

“Melalui kasus ini kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, seperti kasus tersebut di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan dipastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” demikian pungkas Kombes Pol. Radiant. PBN001