Ramai berita pembunuhan dengan modus pengeroyokan terjadi di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar. Tahanan kasus pencabulan inisial AI (35) dibunuh oleh sesama tahanan.
Pengeroyokan diduga terjadi satu hari usai AI dimasukan ke dalam sel, Rabu (4/6/2025) malam.
Saat kejadian, satu tahanan melaporkan terhadap polisi berjaga, jika AI terjatuh di kamar mandi, pada Pukul 20.30 Wita.
Kondisi AI yang lemah dan luka awalnya diduga karena dia terjatuh di kamar mandi. Korban AI lalu dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Diterangkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, membenarkan korban AI sempat dibawa ke RS Bhayangkara.
“Saat itu, kondisi AI masih bernafas dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara,” ujarnya, Jumat (6/6/2025) malam, usai nonton bareng bola Polda Bali dan wartawan, dalam lanjutan Kualifikasi Round 3 Piala Dunia 2026, Indonesia Vs China.
Tahanan yang berada satu sel dengan AI, diduga mengalami naik pitam karena tahu AI adalah tersangka kasus pencabulan anak.
Lewat emosi yang tidak terbendung, diduga para tahanan mengeroyok AI dengan membabi buta. Diduga AI tidak dalam melawan baik, dia pasrah dikeroyok.
Penyidik saat ini masih mendalami motif terkait pengeroyokan terkait.
“Sampai saat ini, kami masih mendalami apa motifnya,” ucap Ariasandy.
Penyidik di Polresta Denpasar, segera memeriksa 11 tahanan di sel dalam aksi pengeroyokan terhadap korban AI.
Tujuh di antaranya diperiksa dan diduga terlibat pengeroyokan terhadap AI. Hanya saja, enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tahanan yang ditetapkan tersangka, inisial ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ alias B, dan PPM alias TL. Keenamnya diduga tahanan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Sejauh ini kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, di mana ada enam tahanan remsi ditetapkan tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 170 KUHP,” tandasnya.
Jenazah AI saat ini berada di RS Prof. Ngoerah Sanglah.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K.,M.H., masih belum memberikan tanggapan resmi ke awak media.
Sanksi Polisi
Akibat kejadian yang ramai ini, tiga polisi jaga diduga dikenai sanksi, lalu ketiganya ditahan pada penempatan khusus alias Dipatsus selama 30 hari.
Polisi jaga tersebut Bripka AD, polisi satuan tahanan dan titipan Polresta Denpasar. Kemudian dua anggota Siap Sedia dan Waspada (Samapta) Polresta Denpasar, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS. “Mereka telah Dipatsus sementara untuk dilakukan pemeriksaan, Dipatsus selama 30 hari karena pelanggaran kode etik profesi saat bertugas. Jika terbukti melanggar akan ditegak tegas,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy. PBN001