pilarbalinews.com

Sindikat Internasional, Polda Bali dan Bea Cukai Sita 1,7Kg Kokain Senilai Rp12M dari WNA Australia

Terungkap sindikat pelaku narkotika asal Australia, berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai, Senin (26/5/2025).

Polda Bali dan Bea Cukai merilis pengungkapan peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional. Diperkirakan nilai kokain totalnya mencapai Rp12 Miliar.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si., mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai, patut diapresiasi dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Kokain jaringan internasional.

“Telah diamankan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto dan 1 orang tersangka WNA asal Australia an. IAA. Modus operandinya menggunakan jasa pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali,” ujarnya, Senin (26/5/2025) di Lobi Mapolda Bali dengan di dampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali.

Kronologi penangkapan terjadi, Sabtu (12/4/2025) diduga tersangka IAA mendapat kiriman 2 paket pos dari inggris, yaitu: Paket 1 dengan tujuan apartment 3, Gg. Manggis Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Sedangkan Paket 2 tujuan Jl. Raya Tumbak Bayuh Tiying Tutul, Mengwi, Kabupaten Badung.

“Terhadap dua paket tersebut tiba di Denpasar, Selasa (20/5/2025) dan sekitar Pukul 17.30 Wita, tiba Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, dilakukan analisa citra x-ray dan dicurigai kedua paket berisi narkotika. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali, untuk penyelidikan lebih lanjut dengan teknik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi),” beber Kapolda Bali.

BACA JUGA  Menuju Jakarta, Timnas Indonesia Joged Tari Khas Bali

Kemudian pada Rabu (21/5/2025) Pukul 13.30 Wita tersangka an. IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver grab), untuk mengambil paket di kantor pos regional, namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.

Pada Kamis (22/5/2025) Pukul 10.30 Wita, paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi an. IMS (driver gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di Warung Bendega, Renon, Denpasar.

 

“Lanjut Gojek mengantar barang ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA, di Gang Manggis Desa Tibubeneng, Badung. Selanjutnya, saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke kantor pos besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE,” katanya.

Akhirnya, pada Kamis (22/5/2025) Pukul 11.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia an IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng, Badung.

BACA JUGA  Rekomendasi DPRD Bali, PT Stepp Up Solusi Indonesia Resmi Ditutup

“Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis Kokain, pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘Bos’ untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000.000.

Pasal disangkakan, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengimporatau menyalurkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 M dan maksimal Rp10 M, ditambah sepertiga.

Bukti Kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp12 M. “Polda Bali dan bea Cukai berhasil berhasil menyelamatkan 2.666  jiwa dari ancaman bahaya Narkoba,” tandasnya.