pilarbalinews.com

Sidang Kesimpulan Tersangka IMD, Kuasa Hukum Pemohon Anggap Polisi Salah Tafsir UU No. 1 Tahun 2023

Ket Foto: Sidang kesimpulan dihadiri pemohon dan termohon, dengan Hakim Ketua, I Ketut Somanasa, SH., MH., Jumat (6/2/2026).

Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., dengan agenda kesimpulan yanh dibacakan masing-masing pemohon dan termohon.

Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., di dampingi Advokat Made ‘Ariel’ Suardana, SH., MH., menekankan bahwa ditetapkannya tersangka IMD, pada tanggal 10 Desember 2025, padahal sebenarnya UU No. 1 Tahun 2023 telah disahkan tanggal 2 Januari 2023, walau pemberlakuan tanggal 2 Januari 2026, tetapi UU sudah sah 2023 lalu.

Namun, dari pihak termohon Polda Bali masih konsisten bawah pasal yang digunakan belum kedaluarsa. Sesuai pokok permasalahan dalam Praperadilan ini adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka.

Advokat GPS, melihat lewat kesimpulan termohon Polda Bali, memandang langkah yang diambil termohon sah-sah saja. Namun, ia memiliki pendapat yang berbeda.

“Pendapat kami bersumber dari UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di sana Pasal 71, 72, 73, dan 74 mengatur kapan UU itu disetujui, disahkan, diundangkan, dan berlaku. Nah, ketika UU itu sudah sah untuk diundangkan, itu seluruh rakyat Indonesia sudah tahu bahwa UU itu sudah sah. Di mana 2 Januari 2023 sebenarnya UU No. 1 Tahun 2023. Ke mana pun ditanya sudah sah. Jadi, tafsir polisi pasti salah. Kenapa bisa salah, karena UU 12 Tahun 2011 itu saya salah satu pembuatnya, jadi saya mengerti makna yang ada di dalam UU itu,” tegasnya.

Advokat GPS menegaskan UU No. 1 Tahun 2023 diberlakukan tiga tahun kemudian, di mana diatur 3 tahun kemudian itu, diaturlah di Pasal 624.

“Di Pasal 624 itulah diatur, karena ada kendala teknis perlu penyesuaian, baik Polisi, Jaksa, Pengadilan, jadi ada proses sehingga diperlukan waktu tiga tahun. Sehingga ditetapkanlah 3 tahun baru diberlakukan. Tetapi UU-nya sudah hidup. Mestinya dia (Polda Bali) sudah tahu, ketika mentersangkakan (I Made Daging) 10 Desember 2025, mestinya sudah tahu kalau Pasal 421 itu sudah mati suri dan sudah hilang dia. Apa yang masih hidup, adalah Pasal-pasal yang ada di KUHP lama dan juga di KUHP baru. Sedangkan, yang tidak berlaku dan lewat waktunya 2023,” bebernya.

BACA JUGA  Perluasan Fasilitas AirNav Denpasar, PLN Dukung Objek Vital Nasional

Advokat GPS menekankan bahwa KUHP Baru didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, pada intinya juga mengatakan hal sama. Termasuk Surat Mabes Polri yang ditandatangani Bareskrim per tanggal 1 Januari 2026, mengatakan hal sama bahwa Pasal yang tidak berlaku dalam KUHP yang baru, kasusnya harus dihentikan demi hukum.

Advokat GPS tetap yakin bilamana Polda Bali dapat saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pasca terlanjur mentersangkakan IMD.

Sidang dari pemohon IMD ini diketahui pula sebagai sidang pertama di Indonesia, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

“Sampai hari ini (Jumat) Polda Bali kan tidak ada menghentikan kasus ini. Jadi mulai tanggal 2 Januari 2026 sampai sekarang, Jumat (6/2/2026) Polda diduga telah menyalahgunakan wewenang. Clear itu, mau dibawa ke manapun jawabanya begitu. Sebab, tanggal 2 Januari 2026, sudah diperintahkan harus dihentikan,” bebernya.

Sementara itu, Advokat Made ‘Ariel’ Suardana menegaskan

“Kami tim kuasa hukum dalam konteks lawan kriminalisasi, Pak Made Daging selaku Kepala BPN Provinsi Bali, secara prinsip menilai bahwa gedung Ditreskrimsus Polda Bali tidak lagi sebagai ‘rumah keadilan’, tetapi menjadi ‘pabrik’ yang membisingkan kita, karena setiap hari dia ribut panggil-panggil kita, dengan produk unggulannya: 1. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), 2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 3. Parade BAP dengan pamer BAP, padahal bukan BAP-nya yang kita uji, tapi yang diuji adalah soal pasalnya,” katanya.

“Saya mengingatkab oknum-oknum di sana bahwa Pengadilan ini adalah gedung peradilan yang nyata. Ada peradilan akhirat nanti, bila nanti tidak benar, maka hukum tabut tuai yang terjadi, siapa yang menabur, dia yang menuai. Maka, oknum-oknum yang melakukan kriminalisasi, cepat atau lambat, sebelum atau sesudah dipanggil Tuhan, pasti akan mendapatkan karmanya,” imbuh Advokat Ariel tegas.

Ia menyinggung Hakim, harus pula mempertimbangkan hukum progresif. “Apa itu hukum progresif? Jadi hukum itu, alat saja sebagai instrumen, tetapi ujungnya adalah keadilan. Kami berharap PN Denpasar dengan hakim tunggalnya menemukan Rechtsvinding (Penemuan Hukum) yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, kesimpulan dari termohon Polda Bali dibacakan Kasubbidbankum Bidkum Polda Bali AKBP Nyoman Gatra, dan rekan-rekan.

Pada intinya termohon konsisten dan tidak ada perubahan mengenai penetapan tersangka IMD, termasuk Pasal-pasal yang digunakan.

BACA JUGA  Restoware, Solusi Lengkap Peralatan Dapur Professional Kini Hadir di Ubud

“Proses penetapan tersangka telah sah dan sesuai prosedural, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana, yang diganti menjadi Pasal 1 angka 28 UU 20 Tahun 2025, yang menjelaskan tentang pengertian tersangka, yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bebernya.

AKBP Nyoman Gatra menambahkan pula dalam kasus tersangka IMD, dalil-dalil pemohon sudsh selayaknya dinyatakan ditolak.

“Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka maka termohon mohon kepada Yang Mulia, yang memerika dan memutus perkara ini agar memutus, yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak permohonan pemohon secara seluruhnya, 2. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau Yang Mulia Hakim memiliki pendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, awalnya pokok permasalahan dalam Praperadilan ini adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Terdapat beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan Pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan yang telah kedaluwarsa. Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022.

Diketahui bahwa ditetapkannya tersangka IMD, pada tanggal 10 Desember 2025, padahal sebenarnya UU No. 1 Tahun 2023 telah disahkan tanggal 2 Januari 2023, walau pemberlakuan tanggal 2 Januari 2026, tetapi UU sudah sah 2023 lalu.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, disangkakan Ditreskrimsus Polda Bali, menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tindak melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Hal ini tertuang jelas dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali Tertanggal 10 Desember 2025, tentang Penetapan Tersangka Terhadap IMD yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.IK., MM.  PBN001