Satresnarkoba Polresta Denpasar, meringkus tersangka inisial VAW (28) asal Kediri, Jawa Timur, karena kedapatan memiliki 36 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat netto: 17,92 gram.
Kejadian penangkapan VAW, terjadi Selasa (13/5/2025) Pukul 18.00 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kost-kostan di Jalan Malboro Br. Buagan, Ds/Kel Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat.
“Modus operandinya memiliki atau menguasai paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Kamis (15/5/2025).
“Selain mengamankan barang bukti 36 paket sabu-sabu berat netto: 17,92 gram, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.
“BB lainnya adalah 4 bendel plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah korek api gas, 2 bendel pipet berwarna cokelat dan merah, 1 buah potongan pipet berwarna hitam, 1 buah lakban berwarna cream, 1 buah kotak kecil bertuliskan Ferar, dan 1 buah HP,” beber Kasat Resnarkoba AKP Muhamad Risky Fernandez, S.I.K., MH.
Team aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar, mengamankan VAW saat melakukan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan tersangka dan disita barang bukti.
“Menurut keterangan tersangka VAW, dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang bernama GM alias GEMBLO masih dalam penyelidikan. Dia mengambil pada alamat dan dipecah menjadi beberapa paket, selanjutnya menunggu perintah dari GM untuk diedarkan kembali, dan diberi upah sebesar Rp50.000,- per titik,” tegas AKP Muhamad Risky Fernandez. PBN001