KET FOTO: Satresnarkoba Polres Badung mengungkap tangkapan narkotika selama Agustus 2025. Jumpa pers dipimpin Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H., Kamis (18/9/2025).
Satresnarkoba Polres Badung mengungkap sejumlah kasus narkotika selama bulan Agustus 2025, sebagai aksi nyata pemberantasan narkotika di masyarakat.
Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H., memimpin jumpa pers di dampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, dengan menampilkan barang bukti dari 10 pelaku narkoba yang gagal didistribusikan ke pelanggannya, Kamis (18/9/2025) siang.
Salah satu yang menonjol tersangka I Kadek Sukarmayasa (30) dari Kota Denpasar, yang ditangkap Selasa (26/8/2025) Pukul 19.40 Wita di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Barang bukti 867 butir ekstasi berlogo tengkorak dan sabu-sabu (SS) seberat 44,39 gram, senilai hampir Rp1 miliar. Pelaku Sukarmayasa menyasar semua kalangan yang memesan barang haram baik di dalam dan luar Badung.
“Ditemukan satu paket sabu 44,39 gram dan sembilan paket berisi 867 butir ekstasi di dalam tas belanja merah milik pelaku saat ditangkap,” terang Kompol Suarmawa, Kamis (18/9/2025) dalam jumpa pers di lobi Mapolres Badung.
Usut kali usut, meski kedapatan membawa sabu dan ratusan butir ekstasi, faktanya pelaku I Kadek Sukarmayasa hanya menjadi kurir lokal.
Peran pelaku Sukarmayasa sebagai kurir ini menjadi perhatian aparat, terkait pola distribusi pengiriman tempel dan pemesanan melalui WhatsApp.
Diduga pelaku Sukarmayasa, memperoleh barang haram tersebut dari nama samaran Ngurah dan diduga menjadi pemasok barang dari luar Bali, dengan sistem tempel.
Pelaku Sukarmayasa mendapat upah Rp250 ribu sekali antar barang dan Rp50 ribu per titik meletakan barang.
“Komunikasi dengan orang yang tidak dikenal dan sistemnya tempel di tempat. Diberikan upah sesuai kesepakatan. Pengakuan pelaku telah 7 kali menerima narkoba dari Ngurah dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Kompol Suarmawa menjelaskan pelaku Sukarmayasa juga mengetahui apabila satu butir ekstasi bernilai jual Rp800 ribu.
“Maka diperkirakan barang bukti dikumpulkan mencapai lebih dari Rp693 Juta dan juga sabu-sabu. Diperkirakan nilai seluruh barang bukti mencapai Rp1 Miliar lebih,” tegasnya.
Diterangkan oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma bahwa dalam periode Agustus 2025, jajarannya telah menangkap 10 tersangka kasus narkoba dari 9 kali penindakan.
“Melalui pengungkapan dilakukan diprediksi telah menyelamatkan 50 ribu jiwa generasi muda dari potensi generasi muda,” tandasnya.
Pihaknya berharap masyarakat agar memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan kasus narkotika maupun kegiatan transaksi narkotika, dengan jaminan kerahasian identitas pelapor. PBN001