pilarbalinews.com

Satreskrim Polres Badung Ungkap Pelaku Anak Terlibat Penganiayaan di Jalan Kapal Mengwi, Dikenakan Hukuman Diversi

Terungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama di muka umum, dengan terdiri pelaku 8 orang anak laki-laki dan 3 orang dewasa.

Melalui data dihimpun, Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama dimuka umum, yang terjadi pada Sabtu (31/1/2026) Pukul 02.00 Wita.

Korbannya adalah laki-laki inisial IGSPP (17) kelas 2 SMK. Korban IGSPP beralamatkan tinggal di Kelurahan/Desa Canggu Kec. Kuta Utara, Badung.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Toko Elektra Bali, di Jalan Raya Kapal No. 22A, Desa Kapal, Kec. Mengwi, Badung. Modus dari para pelaku dengan menganiaya korban dengan cara memukul secara bersama-sama dimuka umum. Sedangkan, motifnya ingin membubarkan balap liar,” beber Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., di dampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., MH., dan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Sabtu (21/2/2029) di Lobi Mapolres Badung.

BACA JUGA  Resmikan Ruang Teaching Factory, SMK TI Global Bali Badung Dorong Tenaga Siap Kerja

Ditegaskan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba bahwa awalnya korban IGSPP bersama teman-temannya menggunakan motor berencana membeli makanan di daerah Darmasaba.

Saat melintas di sekitaran TKP, korban IGSPP melihat segerombolan kendaraan di Jalan Raya Kapal, lalu ia memutar arah motornya karena mengira ada razia. Korban dan teman-temannya berhenti di depan Toko Elektra Bali.

“Diduga tiba-tiba datang segerombolan orang yang tidak dikenal, lalu menabrak motor korban sehingga korban terjatuh ke tanah. Saat itu, diduga korban dikeroyok segerombolan orang tersebut sampai kepala korban berdarah dan korban tergeletak bersama temannya,” bebernya.

Satreskrim Polres Badung telah memeriksa 2 saksi dan mengamankan barang bukti, seperti 1 buah double stick, 1 buah kunci inggris, dan 1 buah pecahan paving block.

Akibat peristiwa ini, Satreskrim Polres Badung mensangkakan Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 Juta, sesuai ketentuan dalam KUHP Baru).

BACA JUGA  Dugaan Kriminalisasi Advokat dan Kurator Togar Situmorang, Bantah Terima Dana Rp1,8 Milliar

Sedangkan perlakuan terhadap anak, tidak dilakukan penahanan berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidan Anak: Pasal 32 Ayat (1) UU SPPA. Di mana dalam hal ini, Unit PPA akan melaksanakan diversi sesuai rekomendasi dari BAPAS, mengingat ancaman hukuman 5 Tahun dan pada terduga pelaku baru pertama kali melakukan pidana.

UU SPPA wajib mengutamakan diversi (penyelesaian di luar peradilan) untuk menghindari penahanan dan merampas kemerdekaan anak dengan syarat ancaman hukuman di bawah 7 tahun atau lebih dan bukan merupakan pengulanggan (Pasal 7 UU SPPA). PBN001

Ket Foto: Suasana jumpa pers dugaan kasus penganiayaan di muka umum, dihadiri Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., Sabtu (21/2/2026).