Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, berprofesi sebagai peselancar, dibekuk membawa kokain oleh tim hunting Polres Badung saat melakukan razia.
Pelaku inisial NPJ (33) dengan alamat tinggal sementara di Villa Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pelaku NPJ ditangkap saat membonceng teman wanitanya, pada Rabu (11/6/2025) Pukul 18.00 Wita, di Simpang Tiying Tutul Desa Pererenan Kec. Mengwi Kab. Badung.
Terhadap penangkapan NPJ, berawal dari informasi Tim Hunting Polres Badung, yang mengamankan 2 orang WNA 1 laki-laki dan 1 perempuan.
“Pelaku saat itu mengendarai motor NMax dan tidak memakai helm, kemudian Tim Hunting Polres Badung menghentikan kedua orang tersebut guna pengecekan kelayakan jalan kendaraan bermotor. Terhadap kegiatan hunting ini rutin dilakukan bertujuan untuk mengecek keamanan di jalan, menyasar pengendara dan pelanggar lalu lintas,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr.Opsla., di dampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma, dalam jumpa pers, Sabtu (14/6/2025) siang.
Kronologinya, Tim Hunting Polres Badung mencurigai pelaku NPJ karena gerak-gerik yang mencurigakan.
“Tim Hunting Polres Badung melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dari seorang WNA laki-laki tersebut dan ditemukan pada genggaman tangan kiri seorang WNA laki-laki yang sebelumnya dikeluarkan dari saku celana sebelah kiri, yaitu berupa 2 buah paket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga narkotika jenis kokain seberat 0,53 gram,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Iptu A.A. Raka Padmanatha, SH., sekira Pukul 19.00 Wita melaksanakan pengecekan di villa tempat tinggal NPJ.
“Terhadap hasil penggeledahan di tempat tersebut tidak ditemukan benda-benda yang diduga berhubungan dengan narkotika,” katanya.
Kemudian NPJ telah mengakui mendapatkan narkotika yang sebelumnya dibawa olehnya didapatkan di sebuah tempat pesta dan rencananya barang yang diduga narkotika tersebut akan digunakan atau dikonsumsi sendiri di villa tempat yang bersangkutan tinggal.
“NPJ mengaku tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika diduga jenis kokain, selanjutnya kedua WNA tersebut beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara, NPJ dengan temannya tidak saling mengenal lebih jauh. “Yang wanita tidak mengenal dekat NPJ, dia kenal di pantai. Tidak ada kaitannya dengan narkotika,” imbuh AKP I Nyoman Sudarma.
AKP Nyoman Sudarma menekankan terhadap pelaku NPJ dikenakan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. PBN001
KET FOTO:
Satresnarkoba Polres Badung, meringkus WNA Australia inisial NPJ (33) karena kedapatan memiliki narkotika Kokain, Sabtu (14/6/2025) siang.