Ditressiber Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online dengan modus Love Scam, Rabu (11/6/2025) di Lobby Mapolda Bali.
Tindak pidana diduga dengan manipulasi, penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah otentik (Love Scam).
Ditressiber Polda Bali mengamankan sebanyak 38 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI), yang terlibat sindikat penipuan online beserta dengan barang bukti.
“Sasarannya pelaku adalah warga negara Amerika, dengan melakukan pendekatan dan pencurian data. Pelaku menggunakan foto profile wanita cantik, hingga menjanjikan usaha yang menjanjikan,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., di dampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol. Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditsiber saat konferensi pers di lobi Mapolda, Rabu (11/6/2025).
Ditressiber Polda Bali mengungkap tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku dari lima TKP.
Terhadap modus sindikat tersebut, yaitu; para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban, sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di Kamboja.
Terhadap pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, di mana terdapat aktifitas yang mencurigakan di salah satu rumah Jalan Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1).
Tim Ditressiber Polda Bali, selanjutnya melakukan penyelidikan di TKP-1 dan meyakini adanya aktifitas mencurigakan, sehingga Tim langsung melakukan penggeledahan dan benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit komputer sedang melakukan aktifitas penipuan tersebut.
“Hasil interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang atas inisial VV yang saat ini berada di Kamboja. Mereka mengaku diberikan tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal dan tautan palsu dengan upah 1 USD/data,” ungkap Kapolda Bali.
Lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2023 dan pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda, yakni: Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP-2); Jalan Gustiwa III Denpasar (TKP-3); Jalan Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP-4); dan Jalan Swamandala III Denpasar (TKP-5),” beber Kapolda Bali.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan Tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.
“Total dari lima TKP tersebut Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 laki-laki dan 7 perempuan), dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP dan 47 unit komputer berbagai merek. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Dirressiber Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, memaparkan apabila rincian inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP, yaitu;
TKP-1 diamankan 9 orang pelaku inisial BR; IQ; DF; YK; FD; JJ; BG; D; DL; dengan barang bukti 19 HP + 10 unit komputer
TKP-2 diamankan 9 orang pelaku inisial GP; YS; SLH; MASD; ADN; MSG; YMY; SM; FDR; dengan barang bukti 16 HP + 10 unit komputer.
TKP-3 diamankan 6 orang pelaku inisial ARM; AEA; FPM; AT; RSM; FA; dengan barang bukti 15 HP + 9 unit komputer.
TKP-4 diamankan 8 orang pelaku inisial OE; FA; DA; IM; ANF; IK; ANR; FH; dengan barang bukti 22 HP + 8 unit komputer.
TKP-5 diamankan 6 orang pelaku inisial EHS; AS; YRF; AAF; DM; ESP; dengan barang bukti 10 HP+10 unit komputer
Pasal yang disangkakan;
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
“Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/medsos. Waspada penipuan online dengan cara tidak memberikan informasi data pribadi/keuangan kepada orang yang tidak dikenal; Tidak melakukan transaksi online dengan cara yang tidak biasa/tidak dikenal; Abaikan jika ada Chat, Telepon, SMS, yang tidak dikenal menawarkan atau meminta sesuatu; Terakhir selalu gunakan platform online yang resmi dan terpercaya,” tandas Kombes Pol. Ranefli.
Diressiber Polda Bali menekankan bilamana terhadap masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum dan segera laporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menjamin rahasia dan keamanan pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut,” demikian tutupnya. PBN001
Ditressiber Polda Bali mengamankan sebanyak 38 pelaku kasus penipuan online dengan modus love scam, Rabu (11/6/2025) di Lobby Mapolda Bali.