pilarbalinews.com

Reydi Lapor Pengerusakan Properti ke SPKT Polda Bali, Glamping Villa Macet dan Akses Jalan Putus

Ket Foto: Pemilik MR. Glamping Villa, yakni Raden Reydi Nobel Kristoni, saat diwawancara wartawan, Senin (26/1/2026) di SPKT Polda Bali.

Dugaan tindakan pengerusakan properti dialami pemilik MR. Glamping Villa, yakni Raden Reydi Nobel Kristoni. Buntut peristiwa ini berujung laporan hukum di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Dugaan di lokasi terdapat pengerukan tanah dengan alat berat eksavator, persisnya dekat propertinya dan mengakibatkan fondasi bangunan runtuh, bahkan akses jalan terputus. Padahal sehari-hari jalan dapat berfungsi untuk kendaraan.

“Peristiwa karena dugaan ada pembersihan saluran air di sekitar lokasi usaha di Banjar Lalanglinggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng,” katanya, usai melapor di SPKT Polda Bali, Senin (26/1/2026).

Pihaknya sempat mengonfirmasi salah satu staf pengawas Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lokasi. Pengerukan terkait dilakukan di luar proyek gorong-gorong resmi, konon atas permintaan lisan warga setempat.

BACA JUGA  Kawal Penerimaan di Sektor Tambang dan Migas, Bukti Sinergi DJP dengan Ditjen Minerba dan SKK MIGAS

Alhasil pengerjaan yang dinilai kurang perhitungan berdampak fatal. Struktur pondasi bangunan bagian belakang MR Glamping Villa runtuh sepanjang kurang lebih 20 meter.

“Selain itu, ada dua jembatan yang menjadi akses masuk utama di sisi barat dan timur villa juga rusak berat hingga terputus,” beber Reydi yang juga seorang advokat ini.

Dampak mengenai rusaknya infrastruktur, Reydi mulai mengecek kerugiannya. Bahkan, bisnisnya lumpuh dan macet total akibat akses pengunjung dan pengelola tertutup.

BACA JUGA  Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno Menyakini Ada Kriminalisasi Kasus Tersangka IMD

“Jika dilihat di lokasi, posisinya terputus rusak. Kami tidak bisa mendapatkan akses jalan. Bahkan, sampai kini sementara kami tutup dan tidak bisa beroperasi bisnisnya. Kerugian material bisa mencapai Rp50 juta, belum termasuk kerugian atas pendapatan akibat penutupan operasional vila,” tegasnya.

Situasi ini diperparah akibat banjir yang sempat terjadi di dekat usahanya. Reydi berharap instansi atau dinas PU, mampu bergerak segera memperbaiki Glamping dan usahanya dapat dibuka kembali. Sedangkan, pihak yang dilaporkan dapat bertanggung jawab, serta mentaati hukum yang berlaku. PBN001