Terungkap aksi pelaku pengedar sabu-sabu dan ekstasi, dibongkar Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar.
Pelaku Ahmad Durahman (27) asal Banyuwangi, Jatim, merupakan residivis kasus narkotika di Tahun 2019.
“Pelaku AD diamankan dengan barang bukti sabu dan ekstasi,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, SH., S.IK., MH., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, SH., Senin (20/10/2025).
Melalui penyelidikan aparat ditemukan dua TKP, yakni: 1. Kos pelaku AD di kamar No. 3 Jalan Badak Agung XXI Ds/Kel. Sumerta Kelod, Kec. Dentim; 2. Jalan Drupadi 99 Gg Baru rumah gudang paling pojok Ds/Kel. Sumerta Kelod Kec. Dentim.
Dari itu, jajaran Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan Barang Bukti (BB): 1. 95 plastik klip berisi sabu berat bersih 905,22 gram; 2. 897 butir ekstasi warna kuning.
BB dirinci adalah: a. 95 paket klip diduga sabu berat netto: 905,22 gram brutto: 930,42 gram; b. 897 butir tablet warna kuning diduga ekstasi rinciannya: 500 tablet warna kuning, 397 tablet warna orange, dengan berat netto: 338,8 gram brutto: 343,97 gram.
Selain itu, diamankan pula: 1 timbangan elektrik; 3 bendel plastik klip kosong; 1 plastik klip berisi potongan pipet 1 bong atau alat hisap; 1 tas merk uph; 1 helm; 1 kardus paket; 1 tas belanja warna merah; 1 HP Oppo.
“Lewat informasi masyarakat diduga ada pengedar narkoba jenis sabu dan extacy di Ds/Kel. Sumerta Kelod, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pengawasan di Jl. Badak Agung XXI. Pada Rabu (15/10/2025) Oktober 2025 Pukul 20.00 Wita, tim melihat AD di Jl. Badak Agung XXI kostan kamar, lalu diamankan,” terang Kompol M. Akbar Ekaputra.
Ditemukan 87 paket berisi sabu di lantai dapur kost pelaku AD; 5 paket berisi tablet ekstasi, dirinci: 397 tablet warna orange; 100 tablet warna kuning.
“Semua ditemukan di dalam tas make up. Selanjutnya lewat interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan BB sisanya di rumah gudang miliknya di Jalan Drupadi 99 Gang. Baru Rumah Paling Pojok, Br. Kedaton, Ds/Kel. Sumerta Kelod, Kec. Dentim,” katanya.
Ditemukan BB di gudang: 8 paket klip sabu; 4 paket klip berisi 400 butir tablet warna kuning ekstasi.
“BB didapat dari seseorang yang biasa di panggil BOS LKM (lidik), pelaku menunggu perintah BOS LKM untuk dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkan kembali, diberikan upah dari paket kecil Rp50 ribu-, per titik dan paket besar seberat 1 kilo gram dijanjikan upah sebesar Rp25 Juta,” bebernya.
Pasal dikenakan terhadap pelaku Ad, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 milyar. PBN001