Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menekankan terhadap kasus dugaan pelanggaran ketentuan perizinan pendirian bangunan oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia dan 45 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung, didukung asalkan sesuai aturan hukum berlaku.
“Jelas pada prinsipnya kami tentu mendukung apa yang menjadi rekomendasi DPRD Bali. Namun demikian, menyangkut terhadap penertiban eksekusi selanjutnya, atas rekomendasi kepada Pantai Bingin, tentunya kami akan berkoordinasi lagi dengan Satpol PP Badung. Tetap sesuai SOP tahapannya,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Dewa Dharmadi menambahkan terhadap pembangunan di Stepp Up Hotel, karena rekomendasinya diduga ada dugaan penyesuaian izin yang dikantongi.
“Maka, kami kepada teman-teman OPD teknis akan melakukan kajian teknis. Kami di Satpol PP Bali, sifatnya merangkup kajian terhadap temuan-temuan lapangan apabila ada ketidaksesuaiannya,” ucapnya.
Dari itu pula, dengan turunnya Komisi I DPRD Bali ke lapangan dalam meninjau dan membacakan rekomendasi terhadap pembangunan STEP UP.
Dewa Dharmadi menegaskan pembacaan rekomendasi tidak serta merta langsung diikuti pembongkaran. Sehingga itu, masih perlu dilihat kembali aspek-aspek administrasi dan hukum di dalamnya.
“Ya benar itu (rekomendasi) baru saja tadi siang dibacakan di lokasi Stepp Up. Baru tadi dibacakan Komisi I DPRD Bali, untuk menindaklanjuti langsung. Akan tetapi, secara SOP belum bisa kami lakukan langsung. Bukan baru dibaca lalu langsung dieksekusi, bukan seperti itu. Kami tetap tertib administrasi. Pada prinsipnya kami akan tindak lanjuti,” bebernya tegas.
Meski tidak hadir dalam pembacaan rekomendasi dengan Komisi I DPRD Bali, Dewa Dharmadi telah melakukan koordinasi dengan Kabid di wilayah terkait.
“Kami juga bersama Tim terpadu dan dinas terkait untuk melakukan pendalaman,” demikian tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, SH., MH., bahwa seluruh bangunan yang sudah direkomendasikan untuk dibongkar telah melanggar berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga peraturan presiden dan peraturan daerah. Ia juga menyinggung ancaman pidana bagi pejabat yang memberikan izin pembangunan di kawasan terlarang.
“Regulasinya sesuai disampaikan melanggar UU Agraria, UU Cipta Kerja, Perpres sempadan pantai, Perpres reklamasi, Perda ketinggian bangunan, UU Tata Ruang dan KUHP juga ada di Pasal 73. Sudah jelas pidana 5 tahun penjara bagi pejabat yang merekomendasikan dan memberikan izin terhadap daerah yang tidak boleh dibangun, termasuk tebing jurang dan sempadan pantai,” beber Supartha.
Dewan telah melakukan inspeksi lapangan atau sidak pada 7 Mei 2025 dan menemukan fakta bahwa banyak bangunan berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tetapi juga di atas jurang dengan status hak tanah negara.
Lebih lanjut, Supartha menegaskan hal ini sangat membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan publik.
“Sesuai Perda RTRWP Bali, pendirian bangunan di sempadan pantai itu hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, dan kegiatan pelabuhan. Begitu juga dilarang mendirikan bangunan di jurang tebing atau sempadan jurang tebing dalam jarak dua kali kedalaman tebing karena bisa erosi dan merusak ekosistem,” tegasnya.
REKOMENDASI KOMISI I DPRD BALI
Komisi I DPRD Provinsi Bali terhadap PT Stepp Up Solusi Indonesia, menetapkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran ketentuan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai berikut:
PERTAMA: Kepada Pemerintah Provinsi Bali cq. Dinas yang membidangi perizinan, cipta karya, dan/atau pekerjaan umum dan penataan ruang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia, serta melakukan tindakan administratif tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan tinggi bangunan dan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEDUA: Kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia, terutama terkait dengan:
1. Reklamasi pantai tanpa izin; 2. Pembangunan di sempadan pantai; 3. Pemotongan tebing sebagai penyangga kawasan hijau; 4. Pelanggaran batas ketinggian bangunan; 5. Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.
KETIGA: Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembuktian legalitas dokumen teknis, persetujuan lingkungan, dan penilaian kepatuhan terhadap rencana tata ruang.
KEEMPAT: Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait agar meningkatkan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Provinsi [Provinsi Bali], dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga adat sebagai pengawas sosial.
KELIMA: Kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menyusun sistem pengawasan berbasis
digital dan integratif terhadap seluruh proses perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penguatan basis data geospasial dan pelaporan publik secara real-time guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
KEENAM: Pemberhentian total seluruh kegiatan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia, termasuk penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek, serta peninjauan ulang dan pencabutan izin yang telah diterbitkan apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
KETUJUH: Mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, dan OPD terkait untuk mengambil tindakan penertiban administratif termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar serta melakukan pengamanan terhadap kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dari potensi kerusakan lebih lanjut, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.
KEDELAPAN: Menyampaikan rekomendasi ini kepada Gubernur Provinsi Bali, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Bupati Badung, serta instansi terkait lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tindakan hukum dan administratif guna menjaga tertib ruang, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap budaya dan alam Bali.
Komisi I DPRD Bali kembali menggarisbawahi: Bahwa pelanggaran terhadap batas ketinggian bangunan dan pemanfaatan ruang oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia tidak semata-mata dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang mengancam tatanan lingkungan, hukum, serta nilai-nilai sakral masyarakat Bali, sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 4. Dan ketentuan lainnya yang berlaku secara nasional dan daerah. PBN001