Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa Provinsi Bali sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan zona-zonanya, lalu turunanya Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), diikuti turunannya lagi ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing wilayah Kecamatan yang sudah diatur. Ada zona RT2B, lahan produktif berkelanjutan, Lahan Sawah Dilindungi, zona pariwisata, zona industri, zona perdagangan dan lainnya.
“Semua zona terkait sudah ditentukan, nah pelanggaran terhadap zona mengakibatkan perubahan matra ruang atau disebut alih fungsi lahan,” ujar Puspa Negara, belum lama ini.
Baginya, alih fungsi lahan semestinya tidak terjadi karena telah ada regulasinya, bahkan termasuk larangan membangun di jalur hijau. Di sini Puspa Negara berharap pemerintah secara tegas melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan penegakan aturan.
“Misalnya di jalur hijau terjadi permohonan izin membangun, lalu Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin lingkungan keluar dan izin lainnya. Lemahnya kita, masih kurang supervisi, monitoring, dan evaluasi. Termasuk penegakan aturan yang masih lemah, sehingga massif terjadi alih fungsi lahan, ketika alih fungsi lahan terjadi massif, lalu daya resapan berkurang dan akhirnya kita mengalami banjir akibat lingkungan mengalami degradasi,” ucapnya.
Puspa Negara mendukung dan mengapresiasi kinerja Pansus TRAP DPRD Bali, yang telah bergerak melakukan sidak di lapangan terhadap bangunan illegal dan melanggar ketentuan di Bali.
“Hadirnya Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, kita apresiasi ada langkah-langkah yang dilakukan untuk meluruskan situasi di lapangan dan persoalan-persoalan yang selama ini perlu dievaluasi. Kami di DPRD Kabupaten Badung, selain mendukung Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, tetap kami melihat supervise, monitoring teknis agar diperkuat,” ucapnya. PBN001