pilarbalinews.com

Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Advokat GPS Tekankan Pasal 421 KUHP Lama Tidak Berlaku

Ket Foto: Sidang praperadilan kedua, pemohon diwakili advokat GPS dan Made 'Ariel' Suardana hadir. Termohon Ditreskrimsus Polda Bali diwakili Kasubbidbankum Bidkum Polda Bali AKBP Nyoman Gatra, dkk, Jumat (30/1/2026).

Hakim Ketua, I Ketut Somanasa, SH., MH., kembali memimpin sidang pra peradilan kedua, pemohon Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD) yang dihadiri advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., dan I Made ‘Ariel’ Suardana, SH., MH., dan kawan-kawan, dengan termohon perwakilan dari Polda Bali, Jumat (30/1/2026).

Sidang praperadilan dimulai Pukul 10.06 Wita, dengan disaksikan terbuka sejumlah masyarakat Desa Balangan dan wartawan yang meliput. Hakim Ketua, I Ketut Somanasa, mempersilahkan masing-masing pihak menyampaikan dalilnya, dimulai dari pihak pemohon I Made Daging dengan diawali pembacaan dalil oleh Advokat Made ‘Ariel’ Suardana dan dilanjutkan Advokat Gede Pasek Suardika.

Objek arsip yang tidak jelas dalam menjerat tersangka IMD, termohon Polda Bali agar menghentikan penyidikan, termasuk agar memulihkan harkat dan martabat IMD.

“Kita seperti mempemasalahkan A dijawab C. Kami mempermasalahkan Pasal dengan legalitas, termasuk persyaratan orang menjadi tersangka. Dalam KUHAP, persyaratan orang menjadi tersangka, di mana pasalnya itu harus ada dan identitasnya harus jelas, juga Tempus Delicti dan Locus Delicti harus jelas dalam uraian seseorang menjadi tersangka. Kami sederhana, Pasal 421 KUHP lama itu sudah tidak berlaku, lalu Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, itu sudah kedaluarsa,” tegas Advokat GPS.

Diterangkan Advokat GPS, dalam persidangan justru penjelasan dinilai melebar ke pokok perkara. Padahal, dalam sidang pra peradilan hanya mengecek penetapan tersangka IMD ini sah atau tidak dan pasalnya. Bahwa seseorang dijadikan tersangka harus ada aturannya (Pasal) yang masih berlaku.

“Misalnya, Pasal 421 tidak diakui (Polda Bali) sudah tidak berlaku. Mestinya diakui saja dan masalah menjadi clear, tinggal hakim memberikan penafsiran. Tinggal sekarang hakim yang memberikan penilaian, apakah boleh seseorang dijadikan tersangka dengan Pasal yang sudah tidak berlaku?,” tanyanya.

Advokat GPS menegaskan bahwa di Indonesia tidak boleh ada seseorang yang ditersangkakan dengan Pasal yang sudah tidak belaku. “Kalau mereka menyatakan (Pasal) itu berlaku, harus datangkan ahli yang menyatakab Pasal 421 masih berlaku, ngak usah mempertontonkan yang lain-lainnya,” ungkapnya.

Advokat Made ‘Ariel’ Suardana menegaskan bahwa saat termohon menyebutkan bahwa hakim tidak berwenang untuk Pasal apa yang digunakan san Pasal menjadi kewenangan penyidik. “Pertama, gal tersebut menjadi kekeliruan yang dilakukan, sehingga dia (termohon) sedang panik dalam membangun argumentasi. Kedua, diketahui Pak Made Daging dijadikan tersangka pada 10 Desember 2025 pada hari HAM, bagaimana bisa melihat, bahwa penetapan tersangka 10 November 2022, artinya kan ada cacat formil yang sampai saat terjadi dan tidak pernah diperbaiki. Dia mencoba bertahan di antara ‘kecacatan’ itu dan memperjuangkan di ruang sidang, bagi saya ini adalah sebuah kekonyolan,” terangnya.

Sementara itu, termohon Ditreskrimsus Polda Bali, yang Kasubbidbankum Bidkum Polda Bali AKBP Nyoman Gatra, membacakan dalil di hadapan hakim ketua. Pada intinya, penetapan tersangka terhadap I Made Daging selaku Kepala Kanwil BPN Bali, dinilai sesuai prosedur dan dua alat bukti dari saksi-saksi dan ahli.

Dalam sidang praperadilan, Nyoman Gatrabm menyebutkan melalui surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana dalam uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama Tahun 1946, masih dinyatakan berlaku, apabila tidak pasal tunggal, tapi ada pasal alternatifnya yakni Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang masih berlaku.

BACA JUGA  Sinergitas OJK, BPS, dan LPS Persiapkan SNLIK 2026 Provinsi Bali

“Jadi berdasarkan bukti-bukti penetapan permohonan tersangka adalah sah berdasarkan hukum,” tegasnya. “Dalil pemohon sebagai bentuk kekeliruan hukum dan dinilai masuk ke materi pokok perkara,” imbuhnya.

Sementara itu, advokat sekaligus pengamat hukum nasional, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., yang hadir dalam persidangan pra peradilan mengatakan bahwa sidang dari pemohon IMD sebagai sidang pertama, pasca disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

“Ada akar masalah yang tidak diperdebatkan dalam persidangan tadi, apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja atau ada borgheer/pemilik modal yang bekerja di sini, ini yang perlu kita lihat di sini. Bersyukur tadi sidang dipimpin Hakim Ketua, yang sangat tegas dan memberi ruang yang sama terhadap para pihak. Saya yakin hakim ketua akan membaca benar kasus ini. Perdebatan saya lihat, yakni penggunaan pasal, 421 dan 83, keduanya ada sebut kedaluarsa dan tidak kedaluarsa. Menariknya, penetapan seseorang menjadi tersangka dan ada dasarnya. Termasuk perdebatan masuk atau tidak masuk ke dalam materi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pasca dugaan penetapan tersangka Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., sebelumnya yang disangkakan Ditreskrimsus Polda Bali, menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tindak melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali Tertanggal 10 Desember 2025, tentang Penetapan Tersangka Terhadap IMD yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.IK., MM.

Usut kali usut, Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., sebagai kuasa hukum dari IMD, menemukan surat yang menjadi objek utama dugaan pemidanaan.

Surat dengan kop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.

GPS menjelaskan kontruksi objek masalah: 1. Pada 22 Juli 1985 keluar SHM No. 372/Desa Jimbaran seluas 80.700 m2 atas nama I Ngarta, I Sorta, dan I Latra asal konversi tanah bekas Hak Milik Adat di Jimbaran No. 126 Pipil 297 Persil 21 klas VI seluas 8,070 atas nama Pan Ngarti;

2. Kemudian SHM 372 dipecah menjadi dua yaitu: SHM 725/Desa Jimbaran (objek sengketa) dan SHM 726/Desa Jimbaran; 3. Sengketa TUN In kracht: Putusan kasasi MA RI No. 3376.K/TUN/2002 tanggal 21 April 2003. Sengketa Perdata in kracht Putusan PN Denpasar No. 335/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Pebruari 2018.

“Jadi yang dipermasalahkan adalah adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang ditandatangani I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu,” beber Advokat GPS.

GPS menerangkan bahwa terungkap terdapat dokumen yang membuat terang apa sebenarnya asli masalah ini, yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 di mana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara +_ 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.

BACA JUGA  Berbasis Digitalisasi, Desa Jatiluwih Promosi Terasering Sawah Terbaik di Dunia

Pihaknya menambahkan terdapat penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan, memang berada di luar Kawasan tanah milik sertfikat No. 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut. Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.

“Berdasarkan fakta ini menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian Ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan Pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH., mengirimkan surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan Kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada diatas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan dibagian tertulis “b. Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak.”  Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April untuk menyampaikan Kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan,” tandas GPS.

Cacat Formil
Proses Praperadilan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026 di PN Denpasar dan yang menjadi pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana dalam uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka;

Terdapat beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan Pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Selain itu cacat administrasi dengan menyebutkan pelaaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022;

“BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat tahun 1985, kemudian jual beli tahun 1989 hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” demikian GPS. PBN001