pilarbalinews.com

PN Denpasar Sampaikan Panggilan Aanmaning untuk BTID dan Walikota Denpasar, Begini Isinya

Relaas Panggilan Aanmaning (Surat Tercatat) dikeluarkan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Dps jo. Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, melampirkan surat yang ditunjukkan terhadap Siti Sapurah, SH., alias Ipung.

Terlampir bahwa I Kadek Hendhy Prihanta selaku juru sita pada Pengadilan Negeri Denpasar, dalam perkara eksekusi Nomor: 6/Pdt.Eks/2025/PN Dps jo. Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps.

Siti Sapurah, SH., selaku advokat dan penasehat hukum atas nama Sarah alias Hj. Maisarah selaku ahli waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir, sebagai pemohon eksekusi.

Ipung secara terang diminta menghadap Ketua PN Denpasar, pada Kamis (29/1/2026) Pukul 10.00 Wita ke PN Denpasar di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Denpasar.

Guna kepada termohon eksekusi dan turut termohon eksekusi diberikan teguran/aanmaning supaya ia/mereka dalam jangka waktu 8 hari sejak diberikan teguran/aanmaning tersebut melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1161.Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT Dps tanggal 2 Oktober 2024 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3283 K/PDT/2025 tanggal 16 Oktober 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 66/Pdt.Eks/2025/PN Dps. Jo. Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps. tanggal 20 Januari 2026, dalam perkara eksekusi antara:

“Sarah alias Hj. Maisarah sebagai pemohon eksekusi, melawan PT Bali Turtle Island Development dkk sebagai para termohon eksekusi, dan Walikota Denpasar sebagai turut termohon eksekusi. Tertuang tanda tangan dari Juru Sita, I Kadek Hendhy Prihanta,” ungkap advokat Ipung, pada Senin (26/1/2026).

BACA JUGA  Polda Bali Rilis Kasus Kriminalitas Libatkan WNA, Tahun 2025 Menurun 2 Persen

Untuk diketahui sebelumnya, dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Denpasar, terdata bahwa Daftar Putusan Berkekuatan Tetap Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal putusan, Senin 5 Agustus 2024.

Data permohonan eksekusi, pada Rabu 14 Januari 2026 dengan pemohon eksekusi Sarah alias Hajjah Maisarah (Kuasa dari tergugat: PT Bali Turtle Island Development, Jro Bendesa Serangan, Lurah Serangan).

Kemudian status para pihak: Jro Bendesa Adat Serangan selaku pemohon (tergugat); Sarah alias Hajjah Maisarah selaku termohon (pengugat);  PT Bali Turtle Island Development selaku pemohon (tergugat); dan Lurah Serangan selaku pemohon (tergugat).

Nomor perkara yang dieksekusi 1161/Pdt.G/2023/PN Denpasar. Dalam Eksepsi: menolak eksepsi para tergugat seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum tanah seluas 647 M2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 M2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (Alm.) dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Jalan, Batas Timur: Laut (sekarang kanal), Batas Selatan: Tegal M. Thaib, dan Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir/Hj. Maisarah, merupakan tanah milik pengugat;

1. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Pengugat seluas 647 M2, yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

2. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan atau dipakai atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan turut Tergugat I, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik pengugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengingat;

BACA JUGA  Unjuk Rasa Berujung Anarkis, Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka

3. Menyatakan hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertifikatan Tanah Objek Sengketa oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar;

4. Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugiaan materiil yakni sebesar Rp10.500.000.000 (Seluruh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada pengugat;

5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa / tanah objek sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17, tersebut di atas untuk segera mengembalikan, mengosongkan, dan atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara/aparat /kepolisian/TNI;

6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan isi putusan ini;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.278.000;

8. Menolak petitum selain dan selebihnya;

Eksekusi untuk memenuhi isi amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN. Dps tanggal 5 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 212/PDT/2024/PT/DPS tanggal 2 Oktober 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3283/K/PDT/2025 tanggal 16 Oktober 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. PBN001