pilarbalinews.com

Today: 9 April 2026

Perkuat Integritas Pasar Modal, OJK Sambut Positif Klasifikasi FTSE Russell

Ket Foto Ist: OJK sambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement, Selasa (7/4/2026).

Terhadap hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut dengan positif, Selasa (7/4/2026).

Pada klasifikasi FTSE Russell, status Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India.

Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukan Indonesia ke dalam Watch List. Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider.

FTSE Russell menyebutkan berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring dengan proses implementasinya.

BACA JUGA  Sektor Pariwisata Tunjang Pajak Tinggi di Bali, Belanja Regional Dorong Ekonomi Berkelanjutan

“OJK menegaskan berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah.

Empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers kini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:

1. Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen; 2. Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; 3. Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat; serta 4. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

BACA JUGA  IASC Kembalikan Total Rp161 M, Sasar Korban Scam di Indonesia

“OJK memandang bahwa pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global,” ucap Agus.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal.

“Ke depannya, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell,” imbuhnya.

Langkah ini untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor. PBN001