pilarbalinews.com

Perda Nominee Tindak Tegas Penyalahgunaan Aset, Modal Asing hingga Kawin Kontrak WNA di Bali

KET FOTO: Wagub Bali Nyoman Giri Prasta membahas soal Ranperda Nominee, Rabu (3/9/2025).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nominee segera diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dalam menegakkan aturan terhadap Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Bali.

Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta mengatakan Ranperda Nominee (perjanjian pinjam nama). Selain, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perda Nominee akan memperkuat ketegasan pemerintah terhadap usaha-usaha asing di Bali.

“Jadi sudah dilakukan kajian, bagaimana kita meramu Ranperda Nominee. Salah satunya, Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Di sini Pemerintah dan DPRD Bali, berupaya memberikan ruang untuk menjadi kuat di rumah sendiri. Selain itu, kita dapat lebih menampung aspirasi Ojek Online di Bali. Semua komunitas yang ada di Bali, termasuk driver dan lainnya, sehingga masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri,” ujar Giri Prasta.

BACA JUGA  Kondisi Mabuk, Dua Warga Sumba Tewas Usai Naiki Motor dan Terjun Bebas di Jembatan Bali Cliff

Penjabaran dari Perda Nominee akan diatur lebih detail dan Pergub. “Apa yang diatur di Pulau Bali ini, harus dihormati bersama, tetapi tetap kita satu NKRI. Termasuk tarif harga, jadi rumah besar ini,” tegasnya

Perda Nominee efektif ke depannya juga untuk menindak aset-aset kepemilikan asing di Bali, baik vila-vila ilegal yang tidak membayar pajak.

“Rancangan terhadap Ranperda Nominee, terus bergerak. Karena ini akan menjadi Perda, sekali Perda disahkan akan digunakan bersama. Perda Nominee ini tidak lagi berbicara membatasi, tetapi melakukan penindakan,” tegasnya.

BACA JUGA  Pengalaman Mewah dan Modern, Menginap di FOX Hotel Jimbaran Beach Bali

“Contohnya di negera lain, dia menggunakan WeChat, di mana WeChat mereka bisa bertransaksi di negaranya. Sedangkan kita, maaf belum ada program WeChat itu. Nah, ketika dia di Villa di Bali, dia bisa transaksi dan dia bilang itu adalah keluarganya, ini kan mengorbankan Pajak di sini. Kedua, Penanaman Modal Asing (PMA); Ketiga, Kawin Kontrak. Selama ini belum ada penindakan tegas dan regulasi untuk menindak hal itu,” katanya.

Terhadap menyelesaian Perda Nominee diharapkan tuntas segera di tahun ini. “Ya astungkare, siapa pun menjadi pejabat dan pemerintah pasti ingin cepat. Apalagi bicara pelayanan, pelayanan itu cepat dan murah. Pang Enggal, Pang Seken, Pang Mudah,” pungkasnya. PBN001