pilarbalinews.com

𝗣𝗘𝗡𝗚𝗛𝗘𝗡𝗧𝗜𝗔𝗡 𝗣𝗥𝗢𝗬𝗘𝗞 𝗟𝗜𝗙𝗧 𝗞𝗔𝗖𝗔 𝗗𝗜 𝗕𝗔𝗟𝗜 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜 𝗔𝗧𝗨𝗥𝗔𝗡

Ket Foto: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, SH.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, SH., menegaskan bahwa tindakan dalam penghentian proyek pembangunan sebuah lift kaca setinggi sekitar 180–182 meter di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, telah sesuai aturan hukum berlaku, Senin (1/12/2025).

Menurut politisi senior PDI Perjuangan Bali, Made Supartha bahwa lift kaca, telah direkomendasi DPRD Bali: Pertama, Menghentikan segala bentuk pembangunan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Kedua, Melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Keempat, apabila dalam batas waktu yang ditentukan (6 bulan) tidak dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, maka Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

BACA JUGA  Ciputra SMG Eye Clinic Hadirkan SMILE Pro Flapless LASIK, Akses Masa Depan Kesehatan Mata

“Jadi semua telah sesuai aturan berlaku, sudah jelas dipaparkan Gubernur Bali dan kewenangan Provinsi dan Pusat. Dari kontruksi (lift kaca), pinggiran tebing, dan laut, ngak ada izinnya itu. Ngak akan ada celah mendapatkan keadilan, di mana lembaga mau berikan keadilan. Jadi, itu kan sudah jelas pertimbangan fakta dan yuridis. Sudah pasti kuat dan tidak terkalahkan. Bahkan, kalau itu dibelokkan sedikit oleh pemerintah, bisa ada pidananya itu. Pengguna ruang atau siapapun, kalau melanggar membuat bangunan di tempat yang dilarang, jelas itu melanggar,” ucap Supartha, Senin (1/12/2025) di usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

BACA JUGA  Pajak Digital di September 2025, Penerimaannya Tembus Rp42,53 T

Ia menegaskan kontruksi bangunan lift kaca telah melanggar aturan, seperti Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU RI Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, serta berbagai Perda di Bali diduga diterobos kontruksi lift kaca di Nusa Penida, Klungkung.

“Sudahlah, kalau sudah salah membangun di tempat yang salah akui saja. Jangan malah mencari keadilan di tempat-tempat yang salah, jadi kacau. Ruang-ruang yang ada di Bali, sudah diatur Undang-undang dan Perda. Bali sebagai kawasan internasional, nah kalau ada kejadian, itu bisa gaungnya ke tingkat internasional,” pungkasnya. PBN001