pilarbalinews.com

Pengemudi KTP Bali, Raperda Layanan ASK Diketok Palu

Ket Foto: DRPD Bali sepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan ASK Berbasis Aplikasi dan Raperda Rencana Perlindungan dan PLH Tahun 2025-2055, Selasa (28/10/2025).

DPRD Bali dalam paripurna Ke-10 menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Salah satunya, di BAB III Kewajiban Perusahaan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, pada Pasal 6, Perusahaan ASKP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a). berbadan hukum Indonesia;
b). memiliki kantor operasional di wilayah Provinsi Bali dan menunjuk penanggung jawab tetap operasional;
c). memastikan bahwa kendaraan dan pengemudi yang digunakan telah memenuhi persyaratan; d). menyelenggarakan sistem pengelolaan operasional yang transparan, termasuk pelaporan bulanan kepada Dinas terkait armada, pengemudi, dan cakupan layanan; e). menggunakan label resmi Kreta Bali Smita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP; f). tidak mempekerjakan Warga Negara Asing sebagai pengemudi; g). menjamin terpenuhinya hak pengemudi sesuai perjanjian, termasuk pembagian penghasilan yang adil, transparan, dan berdasarkan kesepakatan tertulis; h). melaksanakan peningkatan kapasitas dan pelatihan pengemudi secara berkala, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi atau lembaga yang ditunjuk; i). menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen, termasuk menyiapkan mekanisme penanganan pengaduan; j). memberikan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang selama dalam perjalanan menggunakan layanan ASKP; k) dan mendaftarkan pengemudi sebagai peserta program jaminan sosial yang meliputi jaminan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan, label kendaraan, pelatihan pengemudi dan Pembagian penghasilan antara Perusahaan Penyedia Aplikasi dan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Sedangkan di Pasal 9, 1. Pengemudi layanan ASKP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a). memiliki KTP dengan alamat di Provinsi Bali; b). memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku; c). sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi; d). berperilaku sopan, ramah, dan menghormati budaya lokal Bali;

BACA JUGA  Donasi Bencana Banjir Diserahkan OJK dan FKLJK, Wujud Kepedulian Bersama

e). memiliki kemampuan berkomunikasi secara fungsional dalam bahasa Indonesia, serta diutamakan mampu berbahasa Inggris dan/atau bahasa daerah Bali; f). memahami rute dan informasi dasar destinasi wisata utama di Bali; g). memiliki sertifikat kompetensi pelatihan yang meliputi: 1. pemahaman budaya Bali; 2. etika pelayanan pariwisata; 3. dan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. h). mengenakan pakaian kerja yang mencerminkan identitas budaya Bali.

Selanjutnya, dibahas pula Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, telah disusun berdasarkan hasil komparasi dari konsultasi kunjungan kerja kepada Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, forum discution group (FGD) kepada para stakeholder terkait, Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada perangkat daerah terkait, harmonisasi, serta pembahasan DPRD Provinsi Bali yang akan ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

“Penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum untuk penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan tertuang pada RPJPD dan RPJMD, serta juga dalam rangka penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, materi muatannya memperhatikan dan mempertimbangkan Kebijakan dan Strategi Program Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, mencakup: kemampuan daya dukung dan daya tampung dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” ujar Yuli.

Ia melanjutkan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan; menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian,
pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup dalam kerangka
pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan bijaksana; meningkatkan kesiapan menghadapi perubahan iklim dalam isu lingkungan global; serta memperhatikan dan memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal.

BACA JUGA  Prediksi 1,5 Juta Penumpang, Bandara Ngurah Rai Siap Layani Libur Akhir Tahun

“Laporan ini kami sampaikan sebagai produk regulasi daerah Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yang diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab mengatasi Tiga Krisis Lingkungan Global yang sedang terjadi pada saat ini ditingkat Global, Nasional, dan Lokal Bali yakni: 1) Perubahan Iklim; 2) Polusi (Air, Udara, Tanah, Limbah); dan 3) Hilangnya Keanekaragaman Hayati,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta mengatakan seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055; Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan 4 Raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat,” bebernya

Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.

“Semoga penetapan 4 Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” tegas Giri Prasta. PBN001