pilarbalinews.com

Pembangunan di Bali Tidak Merata, Demer Dorong Tingkatkan Ekonomi di Bali Utara dan Timur

Ket Foto: Gde Sumarjaya Linggih, SE., M.A.P., anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, dalam Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI, tema: ‘Pengembangan Obligasi Daerah Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI’, Senin (1/12/2025).

Gde Sumarjaya Linggih, SE., M.A.P., anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, menekankan UU obligasi daerah untuk Provinsi Bali, yang digadang-gadang memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah.

Ia menilai sebaiknya dalam UU obligasi daerah, akan dijabarkan juga cara pemakaiannya. Di mana bila ada keinginan masyarakat untuk membantu pemerintah melalui obligasi, baginya sama-sama win-win dan sama-sama mendapatkan bunga. Diharapkan mampu juga menumbuhkan pertumbuhan dan kesejahteraan yang baik.

Obligasi daerah menjadi instrument penting dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur publik di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, kawasan negara Eropa dan Asia. Penerbitan obligasi daerah di negara tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan proyek vital dan strategis.

“Bisa uang ini menjadi malapetaka terhadap daerah tersebut, misalnya diinvestasikan untuk memacu pertumbuhan yang sudah tumbuh dengan baik dan menganggu pertumbuhan dari swasta itu sendiri. Karena, kalau kita menganggu pertumbuhan swasta dan swasta tidak berkembang, ini menjadi pertumbuhan yang tidak berkualitas,” kata Sumarjaya Linggih, dalam Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI, dengan tema: ‘Pengembangan Obligasi Daerah Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI’, Senin (1/12/2025) di Hotel Aston, Kuta, Kabupaten Badung.

BACA JUGA  Jalin Toleransi, JK Ajak Berdayakan Masjid untuk Sesama Umat

“Saya bilang dana obligasi ini akan menjadi pedang bermata dua, dia akan menjadi bermanfaat jika diinvestasikan pada hal-hal yang memacu pertumbuhan secara baik dan merata. Saya bilang, kalau pertumbuhan di Bali ini sangat tidak berkualitas. Saya berani men-judge demikian, karena pertumbuhannya hanya di Selatan. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah (menekankan otonomi daerah yang luas kepada daerah), memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota, akhirnya siapa yang mendapatkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) paling banyak? Badung, Denpasar, dan Gianyar. Nah, generasio akan tinggi, lalu di Bali Utara dan Timur rendah pertumbuhannya,” ucap Demer sapaan akrabnya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Pihaknya menambahkan daerah tingginya pertumbuhan ekonomi di Bali Selatan, semua menuju ke sana. Akhirnya, masyarakat yang berada di Selatan tidak mampu berbuat banyak.

“Seperti yang pendapatnya UMR, ya terpaksa ada mereka ada yang menjual tanahnya, lalu pindah ke Gianyar atau Tabanan. Akhirnya apa? Meninggalkan komunitas, meninggalkan Kahyangan Tiga, dan akhirnya meninggalkan adat. Bagaimana masyarakat di Bali Utara dan Timur? Ya sama begitu, pertumbuhannya rendah, karena pendapatannya rendah, maka mereka bekerja ada ke kapal pesiar dan lainnya. Akhirnya juga banyak rumah kosong di Buleleng dan Karangasem,” bebernya.

BACA JUGA  Deklarasi Bersama Tolak Ormas Preman, 13 Ribu Pecalang Siap Jaga Adat Budaya Bali

Demer menerangkan pembangunan harus dimulai dari Bali Utara dan Timur, sebab pemerintah bertugas untuk melakukan pemerataan.

“Itulah tugas pemerintah melakukan pemerataan, jangan menjadi hutan rimba, apa pun boleh tumbuh dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpin FPG MPR RI H. Ferdiansyah, SE., MM., menambahkan pengembangan obligasi daerah tentu erat dengan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, yakni Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UU NRI Tahun 1945. Pasal 18 ayat (2) mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan, Pasal 18A ayat (2) menegaskan tentang pentingnya hubungan keuangan yang selaras dan adil antara pusat dan daerah berdasarkan UU.

“Pengembangan obligasi daerah juga dimaksudkan untuk mendorong daerah-daerah yang memiliki potensi dari segi kapasitas fiskal dan dari sisi pengelolaan keuangan yang baik, untuk menggunakan alternatif pembiayaan melalui obligasi daerah, sehingga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan infrastruktur daerah,” tegasnya. PBN001