Pimpinan sidang oleh Hakim Ketua I Ketut Somanasa, SH., MH., memberikan kesempatan bagi pemohon membacakan replik di hadapan termohon Polda Bali. Pemohon menekankan bahwa KUHP Baru yang digunakan bukan KUHP Lama, di mana dalam kasus administrasi IMD, ditekankan
“Replik tadi intinya bahwa penetapan tersangka itu sudah tidak memenuhi syarat lagi, Pertama sudah tidak berlaku Pasal 421 KUHP Lama dan Pasal 83 sudah kedaluarsa. Tadi kami uraikan kembali secara komprehensif dari asas legalitas, mulai dari UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rupanya termohon ini tidak bisa membedakan sebuah UU itu ada tahapannya, seperti UU yang sudah disetujui, disahkan, diundangkan, dan UU mulai berlaku. Jadi, UU ini sudah sah diundangkan tanggal 2 Januari 2023 lalu, jadi ketika penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan, semua sudah sah tunduk di situ, memang pemberlakuan teknisnya pada 2 Januari 2026. Maka termohon sejatinya sudah memenuhi semua UU, karena ini sudah sah tiga tahun sebelumnya. Ketiga, terkait mengenai kearsipan, di mana supaya tunduk pada hukum administrasi pemerintahan,” ujar advokat GPS.
Ia menerangkan bahwa sidang praperadilan dilakukan jangan sampai mengerus biaya atau keuangan negara. Sebab, anggarannya tentu dari pemerintah. “Jangan sampai anggaran negara dan penegakan hukum menjadi pemborosan, bisa merugikan keuangan negara untuk menanggani kasus-kasus seperti ini. Kan ada uang negara atau uang rakyat di sini, kalau diperlakukan begini kan uang negara jadi sia-sia. Padahal termohon bisa baca aturannya, ow ini tanggal 2 Januari 2023 sudah disahkan, berarti harus ikuti ini, penetapannya 2 Januari 2026, mestinya termohon sudah laksanakan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat Made ‘Ariel’ Suardana memaparkan dalam Pasal 3 Ayat (2) KUHP, pada intinya pasal ini menegaskan bahwa jika setelah suatu perbuatan perundang-undangan berubah sehingga perbuatan tersebut tidak lagi termasuk tindak pidana, maka proses hukum yang sedang berjalan harus dihentikan secara otomatis. Hal ini bertujuann untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari hukuman atas perbuatan yang tidak lagi dianggap pidana oleh hukum baru. Prinsi yang mendasari pasal ini adalah asas decriminalization atau asas penghapusan tindak pidana.
“Kami besok untuk duplik (Selasa) akan menunggu jawabannya, apakah termohon tetap pada jawabannya bahwa pihak berwenang yang berwenang dalam penetapan pasal. Kalau yang berwenang pihak berwenang, maka saya nilai KUHP ada dua, satu KUHP untuk Polisi, dan KUHP untuk advokat, jaksa, dan hakim. Di mana jelas dalam Pasal 3 Ayat (2) KUHP yang baru, bahwa dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” bebernya.
Begitu pula, lanjut Advokat Made Suardana dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, pada intinya juga mengatakan hal sama. Termasuk Surat Mabes Polri yang ditanda tangani Bareskrim per tanggal 1 Januari 2026, mengatakan hal sama bahwa pasal yang tidak berlaku dalam KUHP yang baru, kasusnya harus dihentikan demi hukum.
“Mereka (termohon) ini ada konflik internal? Tidak sama pemahamannya, bawahan melawan atasan. Saya masih menunggu (Selasa besok-red) bagaimana jawabannya, apakah masih sama seperti hari Jumat (30/12/2025) lalu, apakah nanti bisa berbeda atau berbalik arah jawabannya,” bebernya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang replik, termohon Ditreskrimsus Polda Bali, yang Kasubbidbankum Bidkum Polda Bali AKBP Nyoman Gatra mengatakan akan memberikan jawaban dalam sidang dublik, Selasa (3/2/2026) Pukul 10.00 Wita di PN Denpasar. “Ya besok kan lanjut di sidang dublik ya,” kata AKBP Nyoman Gatra, sembari meninggalkan ruang sidang.
Untuk diketahui, Advokat Gede Pasek Suardika, sejak sidang pertama menegakan bahwa Pasal 421 KUHP lama dinilai sudah tidak berlaku, lalu Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dianggap sudah kedaluarsa. Sidang pra peradilan bertujuan mengecek penetapan tersangka IMD pada 10 Desember 2025, ini sah atau tidak dan pasalnya. Bahwa seseorang dijadikan tersangka harus ada aturannya (Pasal) yang masih berlaku.
Termohon Nyoman Gatra menyebutkan melalui surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/
Sementara itu, advokat sekaligus pengamat hukum nasional, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., pada Jumat (30/1/2026) hadir dalam persidangan pra peradilan mengatakan bahwa sidang dari pemohon IMD sebagai sidang pertama, pasca disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
“Ada akar masalah yang tidak diperdebatkan dalam persidangan tadi, apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja atau ada borgheer/pemilik modal yang bekerja di sini, ini yang perlu kita lihat di sini. Bersyukur tadi sidang dipimpin Hakim Ketua, yang sangat tegas dan memberi ruang yang sama terhadap para pihak. Saya yakin hakim ketua akan membaca benar kasus ini. Perdebatan saya lihat, yakni penggunaan pasal, 421 dan 83, keduanya ada sebut kedaluarsa dan tidak kedaluarsa. Menariknya, penetapan seseorang menjadi tersangka dan ada dasarnya. Termasuk perdebatan masuk atau tidak masuk ke dalam materi,” tegasnya.
Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., sebelumnya disangkakan Ditreskrimsus Polda Bali, menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tindak melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/60/XII/RES.1.24/
Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., sebagai kuasa hukum dari IMD, menemukan surat yang menjadi objek utama dugaan pemidanaan. Surat dengan kop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.
GPS menjelaskan kontruksi objek masalah: 1. Pada 22 Juli 1985 keluar SHM No. 372/Desa Jimbaran seluas 80.700 m2 atas nama I Ngarta, I Sorta, dan I Latra asal konversi tanah bekas Hak Milik Adat di Jimbaran No. 126 Pipil 297 Persil 21 klas VI seluas 8,070 atas nama Pan Ngarti;
2. Kemudian SHM 372 dipecah menjadi dua yaitu: SHM 725/Desa Jimbaran (objek sengketa) dan SHM 726/Desa Jimbaran; 3. Sengketa TUN In kracht: Putusan kasasi MA RI No. 3376.K/TUN/2002 tanggal 21 April 2003. Sengketa Perdata in kracht Putusan PN Denpasar No. 335/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Pebruari 2018.
“Jadi yang dipermasalahkan adalah adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang ditandatangani I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu,” beber Advokat GPS.
GPS menerangkan bahwa terungkap terdapat dokumen yang membuat terang apa sebenarnya asli masalah ini, yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 di mana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara +_ 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.
Pihaknya menambahkan terdapat penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan, memang berada di luar Kawasan tanah milik sertifikat No. 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut. Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.
“Berdasarkan fakta ini menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan Pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH., mengirimkan surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan Kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan di bagian tertulis “b. Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak.” Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April untuk menyampaikan Kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan,” tandas GPS.
Cacat Formil
Proses Praperadilan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026 di PN Denpasar dan yang menjadi pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/
Terdapat beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan Pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Selain itu cacat administrasi dengan menyebutkan pelaaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022;
“BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat tahun 1985, kemudian jual beli tahun 1989 hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” demikian GPS. PBN001