Aksi pencurian traktor sawah milik petani diungkap Sat. Reskrim Polres Badung, kali ini pelaku yang ditangkap mulai dari ayah, anak, dan mertua.
Pertama, diungkap pencurian traktor bermotif ekonomi ini terjadi di wilayah subak di Kabupaten Badung, terjadi pada Kamis (13/11/2025) Pukul 23.30 Wita dan Jumat (14/11/2025) Pukul 08.00 Wita.
Kasus pencurian traktor terungkap lewat serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi. Pelaku adalah II alias Indra (23) asal Dusun Kabat, Kec. Kabat, Banyuwangi, Jatim dan pelaku IMS alias Made (40) asal Dusun Penarungan Kec. Mengwi, Badung.
“Terhadap aksi pelaku Indra dan Made, terjadi di TKP Subak Uma Enjung Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Badung. Saksi-saksi awalnya mengecek traktornya di TKP, tetapi sudah hilang dan melapor ke polisi. Pelaku Indra dan Made mengambil dengan mudah memakai kunci pas,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, S.IK, MH, M.Tr. Opsla., Rabu (17/12/2025).
Kedua, terungkap kejadian pada Selasa (9/12/2025) Pukul 06.00 Wita, di TKP Lingkungan Subak Uma Tegal (Bali Subak Uma Tegal) dan Sawah Uma Tegal, Desa Sembung Kec. Mengwi, Badung.
Kali ini, pelakunya inisial FEP alias Fendrik (29) alamat KTP Dusun Lembengan, Jember, alamat tinggal sementara di kostan Sibang Kaja, Mengwi, Badung; MI alias Ikhsan (26) alamat KTP Dusun Jemberkidul, Jember, alamat sementara kostan Sibang Kaja Mengwi, Badung; dan IMS alias Made (40) asal Dusun Penarungan Kec. Mengwi, Badung.
“Telah diamankan mesin traktor merk Kubota, mesin traktor padi warna merah, dan bukti lainnya. Para pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut, di mana kerugian (Subak Uma Tegal) mencapai Rp77 Juta,” lanjut AKBP Arif Batubara.
Berikutnya, ketiga peristiwa pada Senin (8/12/2025) Pukul 08.00 Wita, terjadi pencurian traktor oleh pelaku FEP alias Fendrik (29); MI alias Ikhsan (26) dan IMS alias Made (40).
Aksi Fendrik kali ini menyasar korban Subak Buangga Munduk Kasianan, Banjar Kasian, Desa Pangsan, Kec. Petang, Kabupaten Badung.
“Alat traktor diletakan di ladang dekat sawah, lama tidak digunakan selama lima bulan karena belum ada petani yang menyewa traktor. Kemudian korban datang ke sawah untuk mengusir burung, tapi traktornya sudah tidak ada, hanya ada terpal penutupnya,” terangnya.
“Dicuri alat traktor merk Kubota warna biru, kerugian korban (Subak Buangga Munduk Kasianan) ditaksir mencapai Rp13 Juta,” imbuhnya.
Terhadap para pelaku Indra, Made, Ikhsan dan Fendrik, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Reskrim Polres Badung.
“Mereka ada hubungan keluarga, ayah anak, dan mertua. Hanya pelaku Made tidak ada hubungan keluarga,” tandas AKBP Arif Batubara.
Pasal disangkakan Pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. PBN001