Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP), melakukan gerak cepat sidak ke persawahan Daya Tarik Wisata (DTW) Desa Jatiluwih, Tabanan.
Diketahui sawah Desa Jatiluwih menjadi destinasi pariwisata dunia, namun belakangan keindahan sawah menjadi berkurang karena banyak tumbuh restorant dan pembangunan fisik di sekitarnya. Diduga melanggar, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, SH., mengatakan dalam keterangan dihimpun di lapangan bersama tim Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan, ada 13 temuan bangunan yang diduga melanggar dan 5 pengaduan masyarakat (Dumas).
“Kami menerima laporan 13 temuan bangunan diduga melanggar dan 5 Dumas. Kami memperdalam kembali dan turun ke lapangan desa wisata Jatiluwih ini untuk melihat pengelolaan wisata persawahan dan restorant yang dianggap melanggar. Kami lihat Jatiluwih ini sebagai lahan abadi yang menghadirkan tamu-tamu mancanegara, mereka datang ke Jatiluwih untuk menikmati panorama alam sawah yang terkenal di dunia,” ujar Supartha, politisi senior PDI Perjuangan Provinsi Bali, Selasa (2/12/2025).

Supartha mempertanyakan kembali konsep pariwisata yang dihadirkan di Jatiluwih, bagaimana layanan terhadap tamu yang datang berwisata, hingga destinasi sawah.
“Jadi bukan parkir masalahnya tadi, tapi konsep wisata yang disiapkan untuk tamu Wisman dan domestik datang berwisata. Minimal mereka Wisatawan dapat menikmati wisata lewat konsep dihadirkan,” kata Supartha, di dampingi anggota dewan lainnya, Dr. Somvir; Anak Agung Gede Agung Suyoga, SH; Dr. I Ketut Rochineng, SH., MH; Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok; dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H.
Maka dari 227 Ha luas sawah di Desa Jatiluwih, diduga mulai mengalami degradasi dan hilang karena terdapat bangunan di sekitar Jatiluwih.
Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan bahwa pembangunan di Desa Jatiluwih, akan terus berkoordinasi dengan Pansus TRAP. Akan dipanggil semuanya dan dilakukan dievaluasi.
“Fungsi bangunan akan dijadikan seperti semula, tetapi akan diperdalam lagi 13 pelanggaran bangunan dan 5 Dumas,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa akan menutup secara simbolik 3 bangunan melanggar dan akan disusul bangunan lainnya. Selain itu, akan dilakukan pemanggilan oleh Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan, terhadap 13 pemilik bangunan melanggar dan pengecekan terhadap 5 Dumas.
“Kami akan melakukan penutupan terhadap 3 bangunan lebih dulu secara simbolik, lalu lainnya akan menyusul dan akan ada pemanggilan terhadap 13 pemilik bangunan pelanggar,” tegasnya.
Salah satu pemasangan garis Satpol PP, dilakukan secara simbolik di Warung Sunari Bali, Green Point, dan lainnya.
Seorang pemilik Sunari Bali, mengakui dia membangun warung tersebut di lahan tidak produktif, hal ini sebagai tambahan uang untuk sehari-hari. “Saya hanya kerja petani, ini warung untuk tambahan keluarga, apalagi bangun di lahan non produktif,” katanya. PBN001
Ket Foto: Sebanyak 13 temuan dugaan pelanggaran bangunan atau restorant, dan 5 Dumas menjadi perhatian Pansus TRAP DPRD Bali di DTW Jatiluwih, Tabanan, Selasa (2/12/2025).