pilarbalinews.com

Pansus TRAP DPRD Bali Usut Mafia Tanah Mangrove Ngurah Rai, BPN Terbitkan 106 SHM

Foto IST – ansus TRAP DPRD Bali temukan dugaan mafia tanah, di mana BPN terbitkan 106 SHM di area lindung mangrove atau Tahura Ngurah Rai.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali Made Suparta sangat menyayangkan adanya dugaan reklamasi ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Hal ini terungkap dalam rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Penida, Tahura dan OPD rerkait, terungkap fakta menyakitkan bagi Bali.

Mangrove sudah ‘diperkosa’, bahkan dugaan mafia tanah mangrove terus geriliya. Hingga saat ini 106 Sertifikat Hak Milik (SHM), terbit di area lindung mangrove atau Tahura Ngurah Rai.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. Ada 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.

Politisi asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai. Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai, mencapai miliaran rupiah.

Kemudian para mafia memanfaatkan pihak-pihak yang memohon area lahan Tahura. Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang ‘menadah’ atau membeli dengan harga relative masih murah. Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar.

“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan, ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” ucap politisi yang Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengatakan tidak habis pikir mengapa sampai BPN mau menerbitkan SHM? Padahal jelas-jelas sudah melanggar Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahkan ada Perdanya.

Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air, bahkan ketika ada banjir.

Semestinya, tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung. Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh ada mangrove dipotong, tidak boleh diuruk.

“Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegasnya.

Suparta akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN, dan akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses. Selain itu, siapa-siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi.

BACA JUGA  OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

“Ada juga tukar guling tanah mangrove, pasti ada permainan? Kita bongkar semua mafia, bahkan dari info yang ada bahwa satu penguasaha tiba-tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut. Siapa pemain lapangan, siapa yang menadah lahan-lahan ini, siapa aktor intelektual, siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” ucapnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran Pansus, misalnya Ketut Rohchineng, Somvir dan lainnya. Pihak yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar. Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya.

Suparta mengatakan desa-desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, Serangan, Pedungan, Sesetan, Pemogan (wilayah Denpasar). Kemudian di Badung ada Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, Jimbaran.

Yang heboh adalah ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan Mangrove yang mencapai 106 sertifikat (badung 71 SHM terbit, Denpasar 35 shm terbit).

Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang. Ketika dikejar pertanyaan pertanyaan; berapa luasannya, mekanisme penerbitannya, siapa yang mohon, apa dasar permohonan? Histori permohonanya?

Faktanya pihak BPN belum bisa memastikan total luasan dari 106 sertifikat. “Luasan sertifikat ada yang berkisar 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa luasannya dari 106 SHM tersebut? Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging.

Ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit.

BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat. Namun Suparta tidak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN.

“Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai atau lahan mangrove,” cetusnya.

Suparta mengatakan, kanan kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove. Jika mangrove pasti adalah perairan dan jelas secara eksisting diawal tidak ada tanah kapur. Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan.

“Bapak sudah ke lokasi seolah-olah hanya ingin memberikan gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove daerah lindung dan konservasi. Mangrove tumbuh di daerah resapan air bukan di atas batu?,” tanya politsi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. “Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging.

BACA JUGA  Program Partner Percepatan Cuan bagi Seller TikTok Shop di Bali, Diluncurkan FundedHere dan MEA Digital Marketing

“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya ini sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan Tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya.

“Jadi pertanyaannya, jika ada yang memohon di lahan konservasi mangrove, BPN diduga malah mengeluarkan sertifikat. Tanpa melakukan kajian yang mendalam dengan berkoordinasi pada Dinas Perikanan dan Kelautan. Bahkan, ada informasi dari masyarakat ketika pengukuran tanpa ada penyanding Pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN,” tegas Suparta lagi.

Suparta kemudian membeberkan Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Secara jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan, dan tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp2 miliar, jelas itu,” terang politisi yang juga advokat senior ini.

Maka itu, melalu fakta-fakta ini, kesimpulan pertemuan adalah pihak Pansus berharap penegak hukum polisi dan kejaksaan, maupun penegak Perda dan Perkada Pol PP untuk mengusut kasus ini.

Suparta turut meminta Dinas Perizinan, terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Lebih lanjut, diharapkan ke depan lahan terkait dapat dikembalikan menjadi mangrove.

“Agar kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan Tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Kemudian karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di kawasan mangrove,” bebernya.

Mengenai Mal Bali Galeria, diungkapkannya akan dilakukan pemanggilan kembal. “Segera kami akan panggil. Intinya penegakan tata ruang, aset dan perizinan di wilayah Bali semua harus tuntas satu persatu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak-sidak,” kata Supartha.

Seperti halnya berita sebelumnya, sempat heboh lahan mangrove disewa oleh orang Rusia dalam bentuk investasi PMA dan ada Sungai masuk Gedung Mal Bali Galeria? Termasuk juga ada hasil sidak pelanggaran lain.

Lebih lanjut, Suparta menekankan sebagaimana Undang-undang Negara Kesatuan RI No 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda di atasnya. “Maka SHM tersebut dicabut dan dibatalkankan, apalagi ada cacat hukum dan diduga hasil manipulatif,” demikian Suparta. PBN001