Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidesus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan dua pelaku diamankan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara importasi ilegal.
“Penyidikan perkara importasi ilegal tidak hanya berfokus pada TPPU dengan menerapkan prinsip Follow the Money, untuk memetakan jaringan mafia yang terlibat. Diamankan dua tersangka, yaitu inisial ZK asal Denpasar dan SB asal Tabanan,” ujar Kombes Ade Safri, pada Senin (15/12/2025) dalam jumpa pers di lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar.
Pakaian barang bekas diimpor berasal dari penjual di Korea Selatan. Penyelidikan thrifting baju bekas, dilakukan dengan modus transaksi nama-nama pihak lain dan mencampur uang bisnis sah untuk bisnis transportasi.
“Dibalik bisnis ekspor impor, perlu dilakukan pendalaman dalam thrifting baju bekas. Modus operandi keduanya dengan menyamarkan bisnis ilegalnya, dilakukannya mulai tahun 2021-2025. Uang hasil pidana disamarkan untuk dicampurkan ke bisnis transportasi bus miliknya,” imbuh Kombes Ade Safri, yang juga mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, di dampingi oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.IK; Kepala PPATK disampaikan Muhammad Novian; Kakanwil DJBC Bali Nusra diwakili oleh kepala Bea Cukai; dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, disampaikan oleh Mario Josko, selaku Direktur Tertib Niaga Kemendag.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru, dengan cara tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang kepada seseorang di luar negeri, yaitu Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial KDS dan KIM.
“Di mana tujuan gudang milik tersangka ZT dan SB, yang berlokasi di Tabanan Bali. Kemudian barang pakaian bekas pakai tersebut dijual kepada para pedagang yang ada di Bali, maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam kurun waktu 2021 s.d. 2025,” bebernya.
Tersangka ZT dan SB, memesan barang dari luar negeri melaluo penghubung WNA, dengan pembayaran ke beberapa rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi.
“Barang masuk melalui ekspedisi jasa laut yang beroperasi di Malaysia, masuk ke dalam wilayah Pabean Indonesia, lalu dikirim lagi lewat jasa ekspedisi darat sampai ke Bali,” terangnya.
“Keuntungan dari penjualan barang ilegal, di antaranya untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko milik tersangka ZT,” imbuhnya.
Penyidik mengamankan uang dari rekening sebesar Rp2.554.220.212.,- kendaraan bermotor 9 unit (7 bus dan 2 mobil).
“Mereka berdua, baik ZK dan SB tidak ada saudara. Mereka rekan bisnis yang bergerak di bisnis thrifting baju bekas,” bebernya.
Penyitaan dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri, yaitu:
1. 698 bal pakaian bekas impor diakui kepemilikannya oleh BHR, senilai aset Rp3 Miliar; 2. 72 bal pakaian bekas impor, yang kepemilikannya diakui ZT senilai Rp288 Juta; 3. 76 bal pakaian bekas impor, yang kepemilikannya diakui SB senilai Rp300 Juta; 4. 7 unit bus yang diakui kepemilikannya oleh ZT, Rp15 Miliar;
5. Uang dari rekening BCA dan BSI, Rp2.554.220.212; 6. 1 mobil merk Mitsubishi Pajero, dengan plat DK 1195 ACP; 7. 1 mobil Toyota Raize, plat nomor DK 1243 HRP, serta dokumen-dokumen pembukuan lainnya.
Pasal disangkakan: Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 M.
Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp5 Miliar.
Untuk diketahui, pakaian bekas impor dilarang di Indonesia terutama untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari persaingan tidak sehat, mencegah risiko kesehatan (kuman, bakteri, bahan kimia berbahaya), menjaga keamanan dan lingkungan, serta karena seringkali masuk secara ilegal.
Larangan terkait diatur dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan bertujuan mengalihkan pasar ke produk lokal yang lebih terjamin keamanannya dan mendukung ekonomi nasional, meskipun memicu pro-kontra di kalangan pedagang dan konsumen. PBN001