pilarbalinews.com

Ojol Asal NTT Diciduk Unit PPA Polresta Denpasar, Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku FO (34) terbukti mencabuli korban KZA (11), motifnya karena nafsu, Sabtu (24/5/2025).

Terungkap pencabulan di bawah umur dengan pelaku inisial FO (34) asal Kabupaten Manggarai, NTT. FO melancarkan nafsu bejatnya terhadap inisial KZA (11) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Gunung Slamet, Desa Tegal Kertha, Kec. DenBar.

Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/385/V/2025/SPKT/Polresta Denpasar/ Polda Bali, tanggal 20 Mei 2025, akhirnya pelaku FO ditangkap tanpa perlawanan.

Pencabulan ini terjadi Senin (19/5/2025) Pukul 16.00 Wita, saat korban KZA berjalan kaki dari tempat Bimbingan Belajar (Bimbel) hendak pulang ke rumah.

“Datang pelaku mengendarai motor dengan memakai jaket ojek online dan memaksa naik ke motor terlapor. Setelah naik di motor, dalam perjalanan terlapor memasukan tangan kanan terlapor ke alat kelamin anak sebanyak 2 kali dan setelah itu terlapor membawa korban ke Jalan Gunung Cemara IV, Denpasar,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Sabtu (24/5/2025).

BACA JUGA  Tumbuh Positif, Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi di Bali

Petugas dari Unit PPA Polresta Denpasar melakukan interogasi terhadap pelapor, korban KZA dan saksi.

“Lewat CCTV terekam terlapor mengendarai motor Nopol DK 3007 IT, memakai jaket dan helm ojol. Petugas mengamankannya saat mengambil orderan di Jl. Pulau Tarakan dan dibawa ke Polresta Denpasar,” tegas AKP Sukadi.

Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar mengamankan kendaraan Yamaha Jupiter MX warna merah maroon DK 3007 IT, jaket, helm dan bukti lainnya.

BACA JUGA  Sektor Pariwisata Tunjang Pajak Tinggi di Bali, Belanja Regional Dorong Ekonomi Berkelanjutan

“Korban KZA diduga mengalami trauma akibat kejadian ini. Motif pelaku karena nafsu kepada korban,” bebernya.

Pelaku FO disangkakan Pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. PBN001