Ket Foto Ist: OJK adakan literasi dan inklusi keuangan syariah, Selasa (10/3/2026).
Edukasi keuangan syariah sebagai bagian dari Gebyar Ramadan Keuangan diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kanwil Agama Provinsi Bali.
Kegiatan digelar di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan seluruh komunitas muslim di Provinsi Bali.
OJK berkomitmen senantiasa meningkatkan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi keuangan syariah, demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman dalam sambutannya, Selasa (10/3/2026).
“Momen Bulan Ramadan ini kita jadikan momentum, tidak hanya untuk mendapatkan pahala dari puasa, akan tetapi juga meningkatkan pemahaman akan produk dan layanan jasa keuangan termasuk keuangan syariah. Hal ini akan memampukan kita untuk mengelola dengan baik,” ucap Parjiman.
Saat berinvestasi, masyarakat diimbau untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) serta kehalalan dari produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan.
Selain itu, berbagai aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK ditemukan di masyarakat, sehingga masyarakat juga diimbau untuk senantiasa berhati-hati saat mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal, termasuk perhatikan akses yang diminta oleh aplikasi.
Bagi pengguna layanan pinjaman daring yang berizin OJK, maka akses yang diizinkan hanya mengakses Camera, Microphone, dan Location pada gawai atau dapat disingkat CaMiLan. Sehingga, masyarakat akan terhindar dari kejahatan berkedok investasi.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta Ustad Muhammad Ali atau yang dikenal dengan Ustad Usli. Kegiatan dimaksud juga dihadiri oleh 200 peserta yang sebagian besar adalah anggota ibu-ibu dari majelis taklim di Provinsi Bali.
Berbagai materi edukasi disampaikan pada kegiatan dimaksud seperti Pengenalan dan Edukasi Keuangan Syariah oleh OJK Provinsi Bali, Pengenalan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Syariah oleh Pegadaian Syariah Provinsi Bali, dan Ceramah Agama Pengelolaan Keuangan dalam Sudut Pandang Islam yang disampaikan oleh Ustad Usli.
OJK juga senantiasa mengimbau masyarakat jika menemukan penawaran investasi dan aplikasi yang mencurigakan sebaiknya memastikan legalitas dari aplikasi tersebut terlebih dahulu melalui Kontak OJK di nomor 157 atau Whatsapp 081-157-157-157.
Adapun jika menemui permasalahan terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pertanyaan dapat menyampaikannya melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) dengan alamat website www.kontak157.ojk.go.id.
Melalui literasi keuangan keuangan syariah, OJK berharap akan membentuk sikap dan perilaku individu yang akan menjadi anggota masyarakat yang cerdas dan mandiri secara finansial, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia emas.
OJK juga senantiasa meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. PBN001