pilarbalinews.com

OJK dan IAI Dorong Kesepakatan Transparansi Aset Kripto

Ket Foto: Perkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional, maka OJK dan IAI sepakat terbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.

Guna memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sepakat terbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.

Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Hal tersebut menjadi langkah strategis untuk keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring pesatnya perkembangan aset keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa kehadiran panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.

“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir. Tidak hanya bersifat seragam, sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” terang Hasan.

BACA JUGA  Berbasis Digitalisasi, Desa Jatiluwih Promosi Terasering Sawah Terbaik di Dunia

Ditambahkan Hasan bahwa OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional, di mana telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).

Ke depannya diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.

“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” tutur Hasan.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.

BACA JUGA  Fine Dining Berkelanjutan di Bali: Syrco BASÈ Rayakan Kemenangan Bar Manager Arya Dharmayasa di Kompetisi #HennessyMyWay 2025

“Pada kesempatan ini, kami di OJK rasanya tepat kalau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, atas inisiatif yang menurut kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas,” beber Hasan.

Diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana bahwa pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.

“Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada OJK, Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini,” tutur Ardan.

Ardan mengatakan Buletin Implementasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” tandasnya. PBN001