pilarbalinews.com

OJK Buka Perlakuan Khusus terhadap Debitur Korban Banjir di Bali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali. Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana, OJK memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi debitur terdampak banjir beberapa hari yang lalu.

“OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA  Tukar Kripto Ratusan Juta Rupiah, Dua WNA Nekat Cekik Leher Korban  

Menurut Puji Rahayu, mengenai asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022.

Sebelumnya, OJK juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19.

OJK kala itu mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

“Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha,” tuturnya.

BACA JUGA  OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

Dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. PBN001

Ket Foto: Kantor OJK Provinsi Bali