pilarbalinews.com

Motif Diejek di Grup WA dan Cemburu, Tersangka Galuh Widi Tega Bunuh Korban Remi Yuliana di Mobil Terios

Tersangka Galuh Widi Asmoro (26) terbukti membunuh korban Remi Yuliana Putri (36), karena merasa dipermalukan di grup WhatsApp dan cemburu kekasihnya tersebut dicurigainya memiliki kekasih baru.

Diketahui pada Jumat (2/5/2025) sekitar Pukul 09.30 Wita (waktu penemuan mayat) dan sebelumnya, Kamis (1/5/2025) sekitar Pukul 21.45 Wita s.d. 22.00 Wita (waktu eksekusi korban).

“Jadi modus operandi pelaku dengan menusuk dengan senjata tajam yang telah disiapkan. Sedangkan, motifnya sakit hati dengan korban dikarenakan dipermalukan di grup WhatsApp Sopir dengan mengatakan saya ‘MOKONDO’ (tidak punya modal/mau gratisan) dan cemburu karena menduga korban punya pacar baru,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., S.IK., M.H., Senin (5/5/2025) siang.

Sedangkan motif ekonomi tersangka Galuh, ingin menguasai mobil Toyota Avanza yang dibawa tersangka (mobil tersebut atas kredit nama korban di salah satu finance).

Pembunuhan Remi Yuliana Putri, kelahiran Surabanya dan tinggal di Jalan Tukad Buana III No. 51, Batukandik, Kel/Desa Padang Sambian Kaja, Denbar, itu berlangsung tragis menggunakan senjata tajam.

Korban Remi Yuliana Putri, ditinggal di area sekitar Jalan Kerta Dalem No. 07 Desa Sidakarya, Densel. Sedangkan, lokasi pembunuhan dilakukan di lahan kosong di Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kec. KutSel, Badung.

BACA JUGA  Beckham Putra Siap Bersaing Masuk Skuad Garuda

Tersangka Galuh, asal alamat Desa/Kel. Tunggul Kec. Gondang Kab. Sragen, Jawa Tengah dan di Bali beralamat tinggal di Jalan Pulau Moyo Gang – Pedungan Densel.

Keduanya sempat janjian bertemu, Kamis (1/5) Pukul 19.30 Wita, di salah satu mini market di Jalan Mahendradatta. Masing-masing membawa mobil, yaitu korban membawa mobil Terios berwarna Merah Maroon dan tersangka membawa mobil berjenis Avanza.

Saat tersangka turun dari mobilnya, tersangka mengambil sebilah pisau dan diselipkan dibalik celananya, pisau tersebut sudah tersangka siapkan dan tersangka mengambil pisau tersebut dari rumah pamannya 3 hari sebelumnya (tanggal 28 April 2025), pada saat itu tersangka mengajak korban untuk take away makanan di salah satu gerai makanan cepat saji di kawasan Jimbaran dengan menaiki kendaraan mobil Terios berwarna Merah Maroon DK 1662 ACT yang dikemudikan oleh korban.

Kemudian tersangka duduk di jok kiri bagian depan. Tersangka dan korban mengorder makanan melalui drive thru service, lalu keduanya lanjut makan dan mengobrol di dalam mobil sambil menuju daerah Goa Gong Jimbaran, setelah tiba di Goa Gong Jimbaran, tersangka dan korban sempat cekcok mulut yang memicu tersangka menjadi semakin emosi.

Sekira Pukul 21.45 Wita, saat cekcok tersebut, tersangka mengambil pisau yang sudah disiapkan sebelumnya dibalik celananya, lalu dengan sekali hentakan, pisau tersebut ditancapkan ke arah leher sebelah kiri korban, hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan lemas.

BACA JUGA  Penyanyi Bagus Wirata 'Hipnotis' Peserta Jalan Sehat HUT Bhayangkara Ke-79

“Tersangka memindahkan korban dari jok depan ke belakang dengan posisi pisau masih tertancap di leher korban. Selanjutnya tersangka menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem dan pada saat yang bersamaan, juga tersangka menelpon temannya agar menjemputnya sesuai lokasi yang sudah dibagikannya dan setelah tiba di Jalan Kerta Dalem, tersangka memarkir Mobil Terios berwarna Merah Maroon tersebut dan pada saat itu juga korban dijemput oleh temannya dan diantarkan kembali ke minimarket tempat diparkirkannya mobil Toyota Avanza milik tersangka,” tandasnya.

Tim Opsnal Sat. Reskrim Polresta Denpasar menangkap tersangka, dengan melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Sragen, Jawa Tengah, tim kemudian berangkat menuju ke tempat diduga pelaku berada, kemudian pelaku berhasil diamankan.

“Diketahui bahwa pelaku berencana akan pergi menuju ke Jakarta, kemudian pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelaku dirapatkan ke Polsek Densel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal disangkakan 340 KUHP,  Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP,” demikian pungkasnya. 001