pilarbalinews.com

Mobil Porsche Drift di Nusa Dua, Satlantas Polresta Denpasar Tilang WNA Rusia

Ket Foto: Satlantas Polresta Denpasar mengamankan mobil jenis Porsche Boxster berwarna biru dan menilang pengemudi DR asal Rusia, Jumat (13/3/2026).

Pengemudi mobil diduga ugal-ugalan hingga melakukan drift viral di media sosial, pada Jumat (13/3/2026) sekitar Pukul 01.00 WITA di Simpang Pratama, Nusa Dua, Badung.

Pelaku adalah Warga Negara Asing (WNA) berinisial DR (29) laki-laki asal Rusia, beraksi dengan mobil Porsche Boxster warna biru.

Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.

Hasil penelusuran, kejadian bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar Pukul 13.00 Wita, saat DR menyewa kendaraan.

Usai menerima kendaraan tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan di dampingi pihak rent car yang duduk di bangku penumpang.

BACA JUGA  Indosat Catat Pertumbuhan ARPU 4,6% YoY, Total Pelanggan Seluler Capai 95,4 Juta

Berikutnya, malam hari sekitar Pukul 23.00 Wita, DR kemudian menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Sesampainya di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua dan melihat kondisi jalan yang relatif sepi, yang bersangkutan melakukan aksi drift di persimpangan tersebut sebanyak dua kali. Tidak lama berselang, video aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Satlantas Polresta Denpasar bergerak cepat, hasil pemeriksaan petugas memberikan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi WNA dengan menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi DR juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang membahayakan pengguna jalan dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan.

BACA JUGA  Koster Resmi Serahkan SK 4.351 PPPK dan 89 CPNS Pemprov Bali

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., seizin Kapolresta Denpasar menjelaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Polresta Denpasar melalui Satlantas menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh WNA. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” pungkasnya.

Masyarakat dan wisatawan yang berada di Bali diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. PBN001