Ket Foto: Terungkap tersangka MT diduga memiliki 2 Kg sabu-sabu dan diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (11/4/2026).
Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, menciduk residivis kasus narkoba Tahun 2020, yang diduga hendak mencoba kembali membawa 2 Kg Sabu-sabu.
Tersangka narkoba, yakni Muhammad Toriq alias MT (38) asal alamat sementara kamar kos No. 2 Jalan Sarin Bwana, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Tersangka MT diringkus pada Selasa (7/4/2026) Pukul 13.50 Wita di kosannya.
“Diamankan barang bukti berupa dua paket kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih total 2008,2 gram (2 Kg) atau berat kotor total 2040 gram,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.IK., MH., di dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana W, S.IK., M.Si., Selasa (11/4/2026).
Melalui pemeriksaan dilakukan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, diduga modus operandi pelaku MT adalah engambil barang yang diletakkan di suatu tempat. Sedangkan, sabu-sabu 2 Kg yang diperoleh dalam pendalaman aparat.
Kronologinya, penggeledahan badan dan areal kamar kos milik terduga pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum masyarakat diamankan 1 buah goodie bag warna biru yang di dalamnya berisi: 1 buah paper bag H&M yang berisi 2 paket kristal bening diduga narkotika yang dibungkus menggunakan bekas bungkus teh warna hijau dan plastik bening. Termasuk diamankan 1 HP merk OPPO warna biru.
Pemeriksaan tersangka MT, diduga pada Sabtu (28/3/2026) awalnya tersangka dihubungi melalui handphone oleh Andre New (dalam lidik) untuk mengambil tempelan sabhu dengan janji akan diberikan upah.
“Pada Kamis (2/4/2026) Pukul 12.00 Wita tersangka MT disuruh oleh Andre New untuk mengambil tempelan yang berada di dalam gang daerah Buduk Mengwi Kab Badung di sebelah tempat sampah. Tersangka mendapatkan 2 paket kristal bening dibungkus menggunakan Goodie bag warna hitam yang disamarkan dengan berisi beberapa sampah plastik. BB dibawa ke tempat kostan. Tersangka belum mendapatkan upah dari Andre New, namun tersangka sebelumnya pernah diberikan upah Rp2.000.000 untuk keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Singkatnya, Selasa (7/4/2026) Pukul 13.50 Wita tersangka MT ditangkap petugas pada saat sedang makan di dalam kamar kos.
Tersangka MT disangkakan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 jt dan paling banyak Rp2 milyar. Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 10.000 jiwa,” demikian Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang. PBN001