Ket Foto: Tampak Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., dalam sidang agenda pembacaan duplik termohon, Selasa (3/2/2026).
Sidang keempat praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menghadirkan sejumlah saksi-saksi ahli.
Menariknya, saksi ahli datang dari Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., MS., dari Universitas Brawijaya selaku Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana dan saksi ahli Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum, TACB., dari Universitas Atmajaya.
Sidang juga disaksikan langsung Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., yang menilai urusan pertanahan sejatinya bersifat administratif, bahkan ia menyarankan ke Tim Reformasi Polri agar pertahanan ditangani oleh BPN, jika ditemukan pidana baru ditangani kepolisian kemudian.
“Hal ini agar masyarakat merasa nyaman, BPN agar tidak Kementerian sekarang ini. BPN agar menjadi lembaga seperti Polri,” tegasnya.
Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno menambahkan dalam kasus yang dialami tersangka IMD, dinilai hanya sebagai masalah administrasi semata.
“Ya ini hanya masalah administrasi saja, kalau pemilik merasa memiliki, di mana putusan Perdata, PTUN, Ombudsman sudah ada semua. Kalau KIP kan bisa, makanya dasar pengukuran ini BPN dari kantor, kalau pidana itu kan terakhir ya,” tegasnya.
Ditambahkan Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno menyangkut penetapan tersangka terhadap IMD. “Penetapan tersangka itu, asal ada pelapor dan cukup dua alat bukti, kan tersangka. Kita lihat saja sidangnya Pak Tom Lembong, itu tersangka, terdakwa, terhukum, lalu Abolisi dan akhirnya selesai, Abolisi peluru kendalinya Presiden yang bisa menghantam kriminalisasi itu,” tegasnya.
Sedangkan, ia menilai kasus yang dialami tersangka IMD, diduga Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, ada ke arah kriminalisasi. “Ada ke arah sana (Kriminalisasi-red). Saya menilai kasus ini akan SP3. Jadi SP3 bukan hantu atau raksasa yang menakutkan, itu hak setiap warga negara dan penyidik, ini SP3 juga tidak pengaruhi atau dipecat loh ya ” katanya.
Sementara itu, termohon Ditreskrimsus Polda Bali, yang Kasubbidbankum Bidkum Polda Bali AKBP Nyoman Gatra, membacakan duplik di hadapan dipimpin Hakim Ketua, I Ketut Somanasa, SH., MH., dan pemohon.
Salah satunya ditekankan dalam pembacaan duplik, penetapan tersangka dengan menemukan minimal dua alat bukti.
Syarat minimal seseorang ditetapkan menjadi tersangka adalah minimal ditemukan dua alat bukti, sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 235 UU 20 Tahun 2025. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XIII-2015 tanggal 28 Februari 2015, dan aturan lain-lainnya.
“Dengan demikian seluruh dalil-dalil pemohon sudah selayaknya ditolak. Berdasarkan alasan di atas, maka dimohon kepada yang mulia hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus kasus ini. Berkenan memutus: 1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menghukum pemohon untuk biaya yang timbul; 3. Atau bila yang mulia hakim memiliki pendapat lain, mohon diberikan keputusan seadil-adilnya,” tandas AKBP Nyoman Gatra. PBN001