pilarbalinews.com

Mantan Bendesa Adat Serangan Dilaporkan Polisi, Advokat Ipung Nilai Pelapor Mengada-ada

Ket Foto IST: Suasana pertemuan IMS dengan advokat Ipung, dan para mantan bendesa adat Desa Serangan.

Menyikapi atas Laporan Polisi di Polda Bali yang dilakukan oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha bersama Prajuru Desa Adat terhadap Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana (IMS), dibantah keras apa yang dituduhkan kepada dirinya dengan Laporan Penggelapan atas dijualnya sebidang tanah atas nama Desa Adat Serangan yang bernilai Rp4,5 M dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026.

IMS selaku mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan mengatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha adalah perbuatan yang mengada-ada, sembrono, tidak cermat dan atau lupa ingatan atau pura-pura tidak ingat.

Hal itu karena apa yang dilaporkan saat ini di Polda Bali sudah pernah dilaporkan di Kejari Denpasar di Tahun 2023 dan saat itu mantan Jro Bendesa bersama beberapa Prajuru Desa Adatnya sudah dipanggil oleh Jaksa Penyidik yang menangani laporan tersebut untuk melakukan klarifikasi

“Bahkan ahli waris pemilik tanah yang dilaporkan tersebut pun sudah di mintai klarifikasinya kesimpulan dari laporan tersebut tidak dilanjutkan oleh Kejari Denpasar,” ujar Siti Sapurah, SH., alias Ipung selaku advokat dari IMS, Jumat (16/1/2026) di Denpasar.

Kemudian salah satu mantan Kelian Banjar Kawan Desa Adat Serangan I Made Debil, kembali melaporkan perkara yang sama ke Polresta Denpasar.

Penyidik kembali memanggil Mantan Jro Bendesa Adat Serangan bersama prajurunya untuk dimintai keterangannya, begitu juga ahli waris dari pemilik tanah tersebut juga dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Kesimpulan dari laporan tersebut dikeluarkannya SP3 atas Dumas dengan Nomor Disposisi: B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024 dan dihentikan pada tanggal 26 Oktober 2024,” beber Ipung.

Sementara itu, mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana menjelaskan secara detail historis bagaimana kronologi tanah tersebut bisa menjadi atas nama Desa Adat Serangan.

“Tanah seluas 1090 m2 dengan Nomor SHM 00879 adalah tanah berasal dari Pipil 186 Klas II persil 15c seluas 1,12 Ha milik Daeng Abdul Kadir berdasarkan akta jual beli Nomor: 27/1957 dan berdasarkan Putusan PN Nomor: 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 238/P.T.D/1975/Pdt tertanggal 3 November 1975 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No: 588/Pdt.G/2017/PN. Dps tertanggal 20 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025,” terang IMS.

BACA JUGA  Fun Run 5K di Lapangan Renon, HUT Ke-45 Satpam Dimeriahkan Hiburan dan Syukuran

Sejak awal sebenarnya ahli waris pemilik tanah sudah menegaskan dan memberitahu kepada salah satu Prajuru Desa Adat Serangan (Mantan) yang bernama I Nyoman Nada: Baga Pawongan untuk tidak menggunakan atas nama Desa Adat Serangan karena ahli waris mengkhawatirkan akan ada masalah ke depan, tapi ahli waris meminta agar menggunakan nama dirinya (Ahli Waris) atau atas nama salah satu Prajuru secara pribadi tidak menggunakan nama Desa Adat.

Konon permintaan ahli waris dibawa ke desa dan tetap memutuskan untuk menggunakan nama Desa Adat lalu Mantan Jro Bendesa IMS menghubungi ahli waris.

“Terkait hal ini sebenarnya ahli waris saat itu sudah keberatan,” imbuh IMS.

Selanjutnya, IMS memberikan alasan kepada ahli waris jika menggunakan nama ahli waris calon pembeli tidak bersedia membeli tanah tersebut akhirnya ahli waris meminta harus ada kesepakatan/perjanjian antara Desa Adat Serangan dengan ahli waris maka dibuatlah perjanjian tersebut.

“Semua proses berjalan dengan baik, jadi kalau sekarang ada laporan terhadap diri saya sebagai mantan jro bendesa saya mempertanyakan kembali legalitasnya apa dan sisi lain kasus terkait tanah aquo sudah pernah dilaporkan dua kali pertama di Kejari Denpasar dan Polresta Denpasar. Kedua laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan saya secara pribadi mempertanyakan kepada SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut apakah sudah mempertanyakan kepada pelapor apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelum melapor kesini (Polda Bali), karena setahu saya biasanya petugas SPKT selalu bertanya kepada pelapor sebelum menerima laporan dari masyarakat/pelapor bahkan ada kalanya petugas meminta pelapor untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak pernah dilaporkan di Instansi yang sama atau berbeda pertanyaan saya kembali apakah hal ini sudah dilakukan oleh anggota/petugas yang ada di SPKT saat itu (13 Januari 2026),” beber IMS.

BACA JUGA  Oknum TNI AD Diamankan TNI AL, Satreskrim Polresta Denpasar: Hendak Jual Pistol untuk Kebutuhan Ekonomi

Selain tanggapan dari mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan IMS yang menanggapi, Mantan Prajuru Desa Adat Serangan yang bernama I Made Dastra dan I Nyoman Kemuantara, SE., menanggapi hal serupa.

“Terkait laporan tersebut sudah disampaikan dan tercantum di dalam SPJ tahun  2021-2022 dan sudah diserahterimakan kepada Jro Bendesa Desa Adat Serangan saat ini I Nyoman Gede Pariartha pada hari Jumat 16 Agustus 2024,” ucap Dastra, diiyakan pula oleh Kemuantara.

Mantan Prajuru Desa Adat Serangan yang bernama I Nyoman Nada menambahkan Baga Pawongan juga menjelaskan bahwa laporan yang sama yang pernah dilaporkan di Kejari Denpasar tidak dilanjutkan.

“Sedangkan laporan yang di Polresta Denpasar di SP3 setelah dirinya bersama teman-teman dimintai keterangan/klarifikasi,” kata Nada.

Sedangkan mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Sukeratha, ST., selaku Baga Palemahan, sudah menjelaskan di depan Prajuru Bagian Baga Palemahan yang melaporkan sekarang dan sudah menjelaskan secara detail terkait tanah yang dilaporkan tersebut pada Senin 20 Oktober 2025.

Sedangkan mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Sujana, Sekretaris Desa Adat Serangan yang bertugas membuat berita acara rapat dan hasilnya yang menjelaskan bahwa SPJ dari Mantan Jro Bendesa sudah diterima dengan baik oleh Jro Bendesa saat ini.

“Lalu pertanyaan saya mengapa baru sekarang membuat Laporan Polisi atau memang ada by desain disini?,” tanya Sujana.

Untuk diketahui, terakhir mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan IMS meminta kepada penyidik yang memeriksa dan menangani Laporan Polisi tersebut sudikiranya memanggil ahli waris pemilik tanah, yaitu Ipung dan pembeli tanah bapak I Wayan Rastika supaya kasus ini menjadi terang dan tidak menghasilkan perkara yang menjadi sesat hanya untuk membalas dendam kepada saya atau kepada para mantan prajuru.

“Saya berharap tidak ada by desain di sini untuk mempenjarakan saya. Kami mantan prajuru mengancam akan melapor balik Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha dkk dengan laporan pidana pencemaran nama baik,” tutur tambah IMS. PBN001