Ket Foto: Tampak Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH., (tengah) memimpin rapat Ranperda tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat menjadi Perda, Kamis (14/8/2025) di Wisma Sabha, Renon, Denpasar.
Rapat paripurna Ke-34 dan Ke-35 DPRD Provinsi Bali masa persidangan III Tahun 2024-2025, dihadiri Pimpinan DPRD Bali, Gubernur Bali, dan Wakil Gubernur Bali, serta undangan, Kamis (14/8/2025).
Diawali dengan rapat Ke-34 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat dan Rapat Ke-35 Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali Ke-67.
Melalui berbagai pandangan dan masukan kritis dalam mempercepat Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat, akhirnya disepakati untuk disahkan menjadi Perda.
“Persetujuan penetapan Ranperda Provinsi Bali, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menimbang, mengikat, memutuskan dan menetapkan, dan seterusnya, Ranperda Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat menjadi Perda. Keputusan ini mulai berlaku di Bali dan ditetapkan tanggal 14 Agustus 2025, diketahui dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnaya, dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Diesel Astawa.
Penetapan secara kompak, Ranperda untuk diputuskan menjadi Perda, ditanggapi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH., dengan menanyakan kembali kepada seluruh anggota DPRD Bali.
“Kepada yang terhormat saudara-saudara anggota dewan yang ikut dalam rapat paripurna hari ini, apakah dapat menyetujui Ranperda menjadi keputusan dewan. Setuju?,” papar Dewa Mahayadnya, “Setuju,” jawab seluruh anggota DPRD Bali secara serentak.
Keputusan setuju seluruh anggota DPRD Bali, dalam menetapkan Perda Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat, diikuti penandatanganan pengesahan, yang dilakukan Pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Nyoman Giri Prasta.
Untuk diketahui, peranan Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali sebagai lembaga baru nantinya diharapkan mampu meminimalisir penanganan hukum ke tingkat peradilan, lembaga baru ini akan berperan menuntaskan permasalahan di tingkat desa adat. Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali akan menjembatani penyelesaian perkara sesuai kearifan lokal. PBN001