Ket Foto: Deportasi terhadap inisial SD asal Belgia akibat aksi menggunakan motor mencoba terjun dari tebing Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung.
Warga Negara Asing (WNA) laki-laki berinisial SD (31) asal Belgia, terpaksa di deportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada Kamis (2/4/2026).
Deportasi SD ke negara asalnya menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.
Sanksi terkait dijatuhkan setelah video aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang viral dan menyita perhatian publik.
“Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Jumat (3/4/2026).
Sebelumnya, hasil pemeriksaan pihak imigrasi, insiden membahayakan tersebut dilakukan sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. SD mengaku melakukan aksinya murni karena hobi.
Aksi berbahaya direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan WN Austria, untuk kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi milik SD.
Namun, aksi pamer tersebut berujung pada sengketa karena sepeda motor yang digunakan ternyata disewa dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Saat dimintai ganti rugi oleh pemilik rental, SD menolak dengan dalih tidak sanggup membayar.
Mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, SD justru merasa ketakutan dan memilih untuk kabur. Pada 25 Maret 2026, ia melarikan dirike Sorong, Papua Barat.
Pelariannya berlanjut pada 30 Maret 2026, saat ia mencoba terbang keluar negeri menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Melalui deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar dengan sigap berhasil menggagalkan pelarian tersebut saat SD tengah transit dan membawanya kembali ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Setibanya di Bali, SD akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ia pada akhirnya baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor tersebut kepada pihak rental.
“SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum,” imbuh Nugie.
Melalui langkah tegas ini turut mendapat atensi dan dukungan penuh dari dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.
Menurut Felucia, penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” demikian Felucia. PBN001