Ket Foto: Layanan pembuatan SIM di Satpas Badung, sesuai prosedur dan tanpa Pungli.
Tidak ada pungutan liar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Badung.
Hal ini ditekankan Polres Badung, yang memastikan pelayanan pembuatan SIM di Satpas Badung berjalan bersih, transparan, dan sepenuhnya untuk masyarakat.
Menyikapi adanya pungutan liar (Pungli) yang sempat diberitakan salah satu media daring ditegaskan tidaklah benar.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi, tidak ada pungli,” tegas Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla., Selasa (30/9/2025).
Pihaknya menambahkan bahwa seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Mengenai SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.
“Semua biaya ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat tahu. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi tidak ada yang ditutupi,” ungkapnya.
Selain transparansi biaya, Polres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian sudah terkomputerisasi sehingga hasilnya lebih objektif.
“Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama,” bebernya.
Polres Badung mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas. Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya. Pelayanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan diberikan secara terbuka dan sesuai aturan,” tutup AKBP M. Arif Batubara. PBN001