Pengacara senior Todung Mulya Lubis, akhirnya ‘turun gunung’ karena menilai dugaan ancaman-ancaman dari oknum Julian Petroulas, terhadap kliennya Richard Peter Garcia JR (37), dianggap telah keterlaluan karena menyerang dan menganggu kehidupan pribadi Richard.
Awalnya, Julian Petroulas yang merupakan warga negara Australia ini pada penghujung Tahun 2024 lalu menimbulkan kegaduhan karena mengaku memiliki lahan seluas 1,1 hektar di Canggu, Kuta Utara, Badung, melalui video yang dia unggah pada tanggal 27 Juni 2024 berjudul ‘How I Make Millions of Dollars in Bali’, pada platform Youtube miliknya.
Kali ini diduga Julian melakukan aksi dugaan mengancam warga negara Amerika Serikat, bernama Richard Garcia, yang sekarang tinggal di Bali. Dugaan ancaman diberikan tidak hanya melalui media daring semata, tetapi juga secara luring.
“Diduga Julian bahkan menguntit kegiatan anak-anak Richard sehari-hari dan mengirimkan ancaman kepada anak-anak Richard yang masih di bawah umur,” ujar advokat Todung Mulya Lubis, Rabu (14/5/2025) siang di Loh Coffee & Eatery Jalan Tukad Musi I No. 9, Denpasar.
Advokat Todung menilai dugaan ancaman dari Julian ini sebenarnya masih terkait dengan video yang ia unggah sebelumnya, yang viral karena diberitakan dan diulas oleh IDN Times.
Kemudian pemberitaan dari IDN Times ini dianggap memantik perhatian publik dan mengundang komentar dari netizen, tidak terkecuali Richard yang juga turut membagikan video dan memberikan komentar pada pemberitaan dari IDN Times tersebut.
Dari sekian banyak warga maya yang memberikan komentar dan membagikan video pemberitaan dari IDN Times, Julian memilih untuk menargetkan Richard.
“Julian memulai aksinya dengan mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Richard dan berbalas pesan di sana. Ia lantas menggunakan pesan-pesan langsung ini beserta dengan komentar Richard pada video IDN Times untuk menggugat Richard di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena dianggap mencemarkan nama baiknya,” kata pria kelahiran 4 Juli 1949 di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini.
Lebih lanjut, tidak puas dengan mengajukan gugatan, Julian memilih bertindak ekstra. Tercatat pada tanggal 24 Februari 2025, berdasarkan laporan dari Pendi Hartawan (manajer villa tempat Richard tinggal di Bali), ada beberapa orang yang mengaku diperintahkan oleh Julian untuk menyampaikan pesan agar Richard berhenti mengganggu Julian dan ada konsekuensi jika Richard terus mengusik Julian, walaupun pada faktanya Richard tidak pernah melakukannya.
Ia menegaskan bahwa ancaman Julian ini bereskalasi. Ancaman demi ancaman melalui pesan pada aplikasi Whatsapp dikirimkan tidak hanya kepada Richard, namun kepada anak-anak Richard yang masih di bawah umur. Akibat ancaman ini, lalu memaksa Richard untuk meninggalkan Indonesia ke Jepang guna memastikan keamanan keluarganya terutama anak-anaknya yang masih di bawah umur.
“Tindakan Julian yang mengancam keluarga saya adalah tindakan yang sudah di luar batas. Tindakan macam ini tidak bisa ditoleransi dan harus mendapatkan ganjaran. Tidak ada seorang pun yang harus menanggung mimpi buruk ini. Kami butuh keadilan sekarang,” tutur Richard.
Singkatnya, saat Richard kembali dari Jepang ternyata ancaman dari Julian tidak kunjung surut. Bahkan, pada tanggal 11 Mei 2025, Julian melalui pesan Whatsapp mengancam akan menyebarkan berita bohong tentang Richard dengan tujuan semata-mata untuk mempermalukan istri dan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Dugaan Ancaman Dialami Richard
Laporan sebagai pengadu dari Richard Peter Garcia JR, dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. Reg: STPL/444/III/2025/SPKT Polda Bali, pada Senin (3/3/2025) Pukul 18.20 Wita, telah diterima tentang adanya dugaan tindak pidana pengancaman.
Segera setelah menggandeng pengacara kawakan Todung Mulya Lubis, ia telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Julian Petroulas.
“Gugatan ini diajukan semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum Klien kami yang dicederai. Kami tidak akan berhenti sampai klien kami mendapatkan keadilan yang layak ia terima,” beber advokat Todung, yang dalam karirnya juga terdaftar dalam The International Who’s Who of Business Lawyers sebagai pengacara terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia. Kemudian di edisi Asia Pacific Legal 500 – 2006/2007 juga menobatkan Todung Mulya Lubis sebagai individu terkemuka dalam praktik penyelesaian sengketa di Indonesia.
Advokat Todung mencermati apabila perbuatan tercela yang dilakukan oleh Julian terhadap kliennya Richard dan keluarganya ini dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi contoh buruk bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Maka itu, hal-hal yang demikian pun dikhawatirkan menjadi catatan hitam bagi citra kepariwisataan di Indonesia pada umumnya, dan khususnya pariwisata di Bali,” tandasnya.
Ditambahkan advokat Damian Agata Yuvens bahwa tindakan pengancaman dari oknum Julian, telah dilaporkan dan harus mendapatkan penanganan serius aparat Polda Bali.
“Ancamannya ini macem-macem, yang terakhir tentang nama istri hingga sumber mata pencaharian Richard. Bahkan, Julian pernah mengirim orang untuk menguntit anak-anak dari Richard, bahkan dia tahu jadwal anak-anaknya Richard, termasuk mengirim pesan WA ke anak-anak Richard yang isinya ancaman. Nah, karena ini sudah keterlaluan maka dilakukan gugatan. Richard laporkan dengan UU ITE Pasal 29,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat Reyhan Maulana belum memberikan tanggapan terhadap persoalan yang dialami kliennya, Julian Petroulas. Sempat dihubungi awak media bersamaan di lokasi usai jumpa pers dengan advokat Todung. Namum, gagal dihubungi melalui selulernya. PBN001