pilarbalinews.com

Laporan SPT Tahunan Gunakan Coretax, Catat 8.160 Wajib Pajak di Awal 2026

Ket Foto: Wajib Pajak rutin melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax dan menyampaian SPT tepat waktu.

Peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026, dicatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak, hingga tanggal 3 Januari 2026 Pukul 10.06 WIB.

Maka dari capaian ini menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Di mana pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.

Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Sabtu (3/12/2026).

Bagi Rosmauli, perihal capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
• Badan IDR: 23 SPT
• Total: 39 SPT

BACA JUGA  Kolaborasi 48 Negara Berantas Narkotika, BNN RI Gelar ISSUP Regional Conference 2025

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
• Badan USD: 3 SPT
• Badan IDR: 574 SPT
• Total: 8.160 SPT

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.

Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
• Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
• Wajib Pajak Badan: 817.228
• Instansi Pemerintah: 88.409
• PMSE : 221

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari:
• Wajib Pajak Orang Pribadi : 65.184
• Wajib Pajak Badan : 3.794
• Instansi Pemerintah : 168

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

BACA JUGA  Kawal Penerimaan di Sektor Tambang dan Migas, Bukti Sinergi DJP dengan Ditjen Minerba dan SKK MIGAS

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” terang Rosmauli.

Lebih lanjut, kemudahan akses dan layanan bantuan, Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” bebernya.

Ke depannya wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.

“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan
dari petugas kami,” kata Rosmauli.

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” demikian tutup Rosmauli. PBN001/rls