Segera setelah melalui tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Kamis (9/1/2025) pagi di The Trans Resort Bali.
Tercatat Koster-Giri memperoleh suara sebanyak 1.413.604 dari total suara sah atau 61,46%, sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Penetapan ini adalah keputusan resmi tercantum dalam SK KPU Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025, yang diberikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali Tahun 2024 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta.
Melalui sambutannya, Koster-Giri memberikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya rapat pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih 2024.
“Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, tiang bersama Nyoman Giri Prasta menghaturkan terima kasih, sekaligus memberikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh masyarakat Bali yang telah menggunakan hak pilih dan kepada semua pihak yang berkontribusi baik langsung maupun tidak langsung, sehingga Pilkada serentak di Bali berjalan dengan aman, nyaman dan sukses,” ucap Koster. PBN001