Perkembangan penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi., dirilis Polres Badung, Rabu (10/12/2025).
Tercatat ada total 20 WNA dan 14 WNI diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.
Hasil pemeriksaan awal, empat WNA berinisial T.E.B alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W, ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi dimaksud.
Kemudian pemeriksaan 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan.
Data dihimpun di Polres Badung, mereka menyampaikan kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya. Serupa disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio.
Lebih lanjut, membenarkan penyewaan studio dan menegaskan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Pemeriksaan terhadap empat terlapor, penyidik menemukan para WNA kembali ke Bali pada 6 November 2025, untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur. Mereka mengakui mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia.
Penyidik memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa. Akan tetapi, tidak ditemukan unsur pornografi atau penyebaran konten melanggar hukum.
Ahli pidana yang dimintai pendapat turut menegaskan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung, juga menyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.
Selain itu, penyidik memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan pickup bertuliskan ‘Bonnie Blue’ dan ‘Bang Bus’, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., S.IK., MH., M.Tr.Opsla menegaskan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan objektif.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melakukan join investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran UU serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan imigrasi untuk menetapkan langkah hukum berikutnya. PBN001
Ket Foto: Polres Badung melakukan pemeriksaan terhadap kasus pembuatan konten oleh sekelompok WNA di studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12/2025).