Komisi I DPRD Provinsi Bali, menindak tegas bangunan ilegal Step Up Hotel, dengan 45 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Secara konkrit dan kerja nyata, Komisi I DPRD Bali, turun ke lokasi dan membacakan hasil rapat rekomendasi diamanatkan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah negara.
Menurut Dewa Nyoman Rai, SH., selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali periode 2024-2029, bahwa sesuai rekomendasi rapat yang sebelumnya telah digelar pada Selasa (10/6/2025) lalu oleh Komisi I DPRD Bali dan pelaku usaha, diketahui dengan terang dan tegas bangunan-bangunan berdiri tidak memiliki sertifikat dan menggunakan pemanfaatan tanah negara tanpa izin.
“Harus dilakukan (pembongkaran), bersama Satpol PP. Komunikasinya sangat bagus, Satpol PP juga menunggu dari lembaga DPRD Bali saja dan sekarang adalah waktunya. Hari ini (Jumat) jadwalnya adalah membacakan rekomendasi dan Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Dewa Rai diwawancarai di Wantilan DPRD Bali, Jumat (13/6/2025).
Dewa Rai tidak menampik, sebelum Satpol PP membongkar bangunan di kawasan tanah negara, tentu akan diikuti pembacaan rekomendasi.
“Ya (Termasuk di PT Step Up dan sekitarnya-red). Termasuk kami siapkan alat-alat berat, di mana Satpol PP hari ini akan melakukan tindakan tegas pembongkaran,” tegasnya.
Namun, bilamana pembongkaran sendiri akan dilakukan pihak pemilik atau pengelola, dapat dilakukan dan diberikan waktu.
“Kalau engak dilakukan, ya kami cek kembali, ada apa ini. Kalau engak, kita akan bisa panggil lewat Pengadilan. Jadi sekarang kan masih ranah Perda, kami tidak mau membawa ini ke ranah hukum nasional,” ucapnya.
DAMPAK PHK di ATAS TANAH NEGARA?
Soal dampak terhadap Tenaga Kerja yang berkerja di areal Villa, Penginapan, Restoran, dan pedagang-pedagang kecil setempat. Dewa Rai menanggapi secara ringan, karena dinilai memiliki sisi berbeda.
“Ya itu soal lain, nah kalau itu kita pikirkan tetap akan jadi pertimbangan. Namun, yang utama kan dasarnya dahulu (bangunan di atas tanah negara-red). Ini tata ruang loh, tapi soal tenaga kerja nomor dua itu. Kalau (tenaga kerja) diutamakan, bisa habis nanti Bali,” katanya.
Ia tekankan bahwa harus dilihat pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha setempat, di balik niat tulusnya mempekerjakan anak buahnya. Bekerja di atas tanah bukan miliknya, jelas-jelas dinilai Dewa Rai sebagai pelanggaran, apalagi tidak membayar pajak, retribusi ke desa, tanpa pemberitahuan izin dan aturan lainnya.
“Kita sudah tahu itu (ada PHK ke depannya. Sekarang dari manusianya dong. Sebab, ini tanah negara, bukan tanah pribadi (sertifikat hak milik). Nah, kalau bukan tanah saya, ya sudah ngak usah membangun. Jangan pula (pengusaha/pengelola) memberikan harapan kepada tenaga kerja yang mereka tugasnya hanya bekerja dan tidak pahami hukumnya,” ungkapnya lagi.
Dewa Rai, politisi yang dikenal dengan topi koboinya ini menerangkan persoalan PT STEP Up, akan menjadi tonggak dalam penanganan bangunan liar dan tanpa izin di Bali.
“Soal pembiaran, bisa dibilang iya. Kok selama ini tidak ada reaksi begitu. Terus terang saja, kami di lembaga sibuk, sehingga ketika ada laporan dari masyarakat dan kami turun ke bawah langsung. Ini benar ada faktanya. Maka itu, ke depan dari inilah (PT Step Up dan bangunan tanpa izin di Pantai Bingin) mulai. Di mana saja ada perusahaan yang melanggar aturan Perda RTRWP ini kita akan tindak dan demi ajeg Bali tata ruang,” katanya tegas.
Untuk diketahui, sebelumnya bahwa keputusan pembongkaran sesuai hasil rapat kerja resmi yang digelar bersama instansi teknis terkait serta perwakilan manajemen/pemilik bangunan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Denpasar, Selas (10/6/2025).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan bahwa keputusan ini diambil karena keberadaan bangunan tersebut terbukti melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah.
“Pembongkaran itu kan resmi sesuai administratif. Karena melanggar aturan, kita merekomendasikan ke penegak hukum. Rencananya besok kita minta dibongkar,” tegas Budiutama, saat menyampaikan rekomendasi yang dibacakan langsung dihadapan perwakilan Step Up dan Pemilik akomodasi wisata di Pantai Bingin.
Budiutama menerangkan pelaksanaan pembongkaran memang seharusnya dilakukan mulai hari ini (Selasa), namun karena kondisi medan yang berat serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif.
“Kita adakan koordinasi dulu karena pembongkaran perlu biaya alat berat dan medannya juga berat. Maka perlu ada koordinasi dengan pihak eksekutif untuk melaksanakan rekomendasi pembongkaran dari DPRD Bali,” bebernya.
Budiutama menambahkan akan memberikan waktu kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Namun begitu, jika tidak dipenuhi, DPRD Bali bersama eksekutif akan mengambil alih proses pembongkaran secara langsung.
“Apakah pembongkaran dilakukan oleh pemilik dulu diberikan tenggang waktu, kalau tidak ya kita yang akan menganggarkan biaya pembongkaran bersama eksekutif,” katanya.
Perihal rekomendasi pembongkaran dikeluarkan atas bangunan-bangunan yang berdiri di zona terlarang, khususnya Step Up Hotel dan deretan vila sepanjang Pantai Bingin, yang terbukti melanggar sejumlah peraturan tata ruang.
Selain menyalahi batas sempadan pantai, bangunan tersebut juga berdiri di atas jurang dan sempadan jurang tebing, serta melanggar ketinggian maksimal bangunan. PBN001