pilarbalinews.com

logo pilar bali news

PT KUSUMA PILAR BALI

pilarbalinews

Kode Perilaku Perusahaan Pers

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PT KUSUMA PILAR BALI
Nomor: 003/05/2025/SRT-KODEPERILAKU-PRSHN

Berikut ini menjadi ketentuan dalam PT KUSUMA PILAR Bali, yang dalam hal ini mengembangkan media online www.pilarbalinews.com. Bahwa kode perilaku perusahaan dibuat untuk memperkuat kinerja dan internal perusahaan, khususnya dalam perilaku dengan narasumber di lapangan.

  1. Wartawan Pilar Bali News dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  2. Di dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan Pilar Bali News bersikap ramah dan sopan santun. Selama bertugas dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers), serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  3. Wartawan Pilar Bali News dilarang merangkap sebagai wartawan atau kontributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Pilar Bali News.
  4. Wartawan Pilar Bali News wajib bekerja mengutamakan kepentingan publik dan hak publik.
  5. Wartawan dan staf perusahaan Pilar Bali News wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
  6. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Pilar Bali News atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Pilar Bali News melalui email: redaksipilarbalinews@gmail.com atau WA: 081239182359.
  7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Pilar Bali News.
  8. Terhadap permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel dan berita Pilar Bali News berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  9. Wartawan Pilar Bali News mengedepankan asa kroscek isi berita dan narasumber, sehingga berita dihasilkan sesuai fakta di lapangan.

Terhadap seluruh Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standar atau norma untuk perilaku wartawan dan staff karyawan Pilar Bali News. PT Kusuma Pilar Bali atau www.pilarbalinews.com mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.